Breaking News
Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLINK Peringati HBP Ke-62, Lapas Batang Gelar Bakti Sosial di PAUD Srikandi dan Masjid Baiturrahman Desa Rowobelang *30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari* Pati- Kegiatan khataman Al-Qur’an kembali dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Pati dengan diikuti oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat, di mana masing-masing peserta membaca 1 juz sehingga secara bersama-sama berhasil menyelesaikan 30 juz Al-Qur’an. Program ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian bagi WBP dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama menjalani masa pidana (24/04). Kegiatan khataman Al-Qur’an ini dilaksanakan secara rutin setiap 40 hari sekali bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat. Dengan adanya pendampingan dari pihak Kemenag, pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan terarah, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada WBP dalam membaca dan mengamalkan Al-Qur’an. Selain sebagai sarana ibadah, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat mental dan spiritual para WBP agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pembinaan rohani yang berkelanjutan bagi WBP. Beliau berharap melalui kegiatan khataman Al-Qur’an yang rutin dilaksanakan ini, para WBP dapat memperbaiki diri dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. “Kami terus mendorong kegiatan positif seperti ini agar WBP tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal spiritual yang kuat untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya. Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
banner 1000x130

Komisi C DPRD Jatim Desak Khofifah, Minta Direksi dan Komisaris Bank Jatim Diganti Usai Kasus Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar

banner 2500x130 banner 1000x130

 

Surabaya |Nusantara Jaya News — Komisi C DPRD Jawa Timur secara tegas mengecam kasus pembobolan dana sebesar Rp 569,4 miliar melalui skema kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta. Komisi yang membidangi sektor keuangan ini menyebut kasus tersebut sebagai bentuk kelalaian manajemen dalam menjaga integritas dan tata kelola perbankan daerah.

banner 1000x130

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi, menekankan bahwa pihaknya mendesak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, selaku pemegang saham utama Bank Jatim, untuk segera mengambil langkah strategis dengan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

“Dengan materi bahwa seluruh jajaran komisaris dan direksi harus mempertanggungjawabkan permasalahan BI Fast dan kredit fiktif PT Bank Jatim. Sikap kami jelas: semua harus diganti,” tegas Adam Rusydi dalam pernyataannya pada Rabu (9/4/2025).

Adam menyebut, RUPS-LB adalah langkah mendesak yang harus diambil untuk memperbaiki citra dan sistem pengawasan di tubuh Bank Jatim. Komisi C juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam mengusut kasus kredit fiktif tersebut.

Tidak hanya berhenti di situ, Komisi C juga menyoroti perlunya reformasi besar-besaran dalam proses rekrutmen jajaran pimpinan Bank Jatim, mulai dari tingkat komisaris, direksi, hingga kepala cabang. Adam menilai selama ini proses pengangkatan pimpinan terlalu tertutup dan tidak mencerminkan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

“Kami ingin proses rekrutmen ini memberi ruang bagi para pegawai internal yang punya rekam jejak baik dan prestasi. Sudah waktunya sistem meritokrasi dikedepankan di Bank Jatim,” ujarnya.

Terkait munculnya wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Fraksi PKB untuk mendalami persoalan ini, Adam dengan tegas menyatakan bahwa sikap Komisi C berdiri secara independen.

“Komisi C memiliki sikap sendiri. Pansus itu hak fraksi, dan kami tidak ada hubungannya dengan itu,” ujar legislator dari Partai Golkar tersebut.

Kasus kredit fiktif senilai ratusan miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta telah menjadi perhatian publik karena dianggap mencederai kepercayaan terhadap institusi perbankan milik daerah. Komisi C DPRD Jatim berharap, dengan langkah cepat dan tegas dari para pemegang saham serta penegak hukum, kepercayaan terhadap Bank Jatim bisa dipulihkan. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130