banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Pemkot  

Langgar Aturan dan Tahan Ijazah Karyawan, CV Sentoso Seal Terancam Ditutup Pemkot Surabaya

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menyikapi laporan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh CV Sentoso Seal, sebuah perusahaan pergudangan di kawasan Margomulyo, Surabaya. Perusahaan tersebut diduga menahan puluhan ijazah karyawan serta tidak memiliki dokumen perizinan resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah tegas berupa penutupan perusahaan akan segera diambil oleh Pemkot.

banner 300x250

“Wewenangnya (penutupan usaha) pasti kita (Pemkot). Cuma di dalam peraturan itu tidak disebutkan. Jadi, di peraturan itu disebutkan untuk mengurus izin TDG, bisa diterbitkan oleh kementerian, dilimpahkan kepada gubernur dan dilimpahkan kepada kepala daerah bahkan bisa dilimpahkan kepada kayak kepala UPT,” ungkap Eri kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (21/4/2025).

Eri menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha yang memiliki gudang untuk mendaftarkannya secara resmi. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penutupan kegiatan usaha atau denda.

“Kita sudah koordinasi dengan Kemendag, dan jika hasil rapat hari ini sepakat, maka penutupan bisa dilakukan besok,” imbuh Eri.

Sebelumnya, CV Sentoso Seal menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dari sejumlah mantan dan karyawan aktif yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan. Praktik ini dinilai melanggar hak dasar pekerja dan berpotensi menjadi tindak pidana ketenagakerjaan.

Namun hingga kini, salah satu pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, enggan memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait dugaan tersebut. Saat dimintai konfirmasi oleh awak media, ia hanya menjawab singkat, “No comment.”

Pemkot Surabaya berkomitmen untuk tidak mentoleransi pelanggaran terhadap hak pekerja serta pelanggaran administratif oleh perusahaan. Langkah tegas ini, menurut Eri, juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya di Surabaya agar menaati aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan dan perlindungan hak karyawan.

“Pemerintah hadir untuk melindungi warganya. Jika ada perusahaan yang semena-mena terhadap pekerja, apalagi melanggar aturan, maka kami tidak akan tinggal diam,” tegas Wali Kota Eri.

Langkah penutupan CV Sentoso Seal kini tinggal menunggu hasil rapat koordinasi antara Pemkot dan Kemendag, yang dijadwalkan berlangsung hari ini. Jika keputusan sudah diambil, maka besok dipastikan pintu gudang CV Sentoso Seal akan resmi disegel. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130