SURABAYA |Nusantara Jaya News – Pemerintah Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar operasi gabungan untuk menertibkan parkir liar di sejumlah titik kota. Hasilnya, sebanyak 18 juru parkir liar diamankan dari 16 lokasi halaman toko modern yang seharusnya bebas pungutan.(16/4)
Penertiban ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di area parkir toko modern. Padahal, area tersebut sudah dibayarkan pajaknya oleh pihak pengelola toko langsung ke Bapenda. Artinya, pelanggan seharusnya tidak perlu membayar parkir di lokasi tersebut.
“Halaman toko modern itu sudah termasuk dalam objek pajak parkir yang dibayarkan pengelola. Maka, tidak boleh ada pihak yang menarik parkir secara pribadi, apalagi tanpa izin. Ini sudah merugikan masyarakat,” tegas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M.Fikser
Para pelanggar yang terjaring operasi tidak hanya sekadar ditertibkan. Pemkot menyatakan siap memproses mereka melalui jalur hukum hingga ke tindak pidana ringan (tipiring). Langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban dan memberi efek jera kepada pelaku pungli.
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Tundjung Iswandaru, menambahkan bahwa pihaknya terus bersinergi dalam upaya penataan parkir dan menjaga ketertiban umum. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga dan pengunjung kota mendapatkan layanan parkir yang aman, nyaman, dan sesuai aturan,” katanya.
Dengan adanya penertiban ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat dari praktik pungli dan membangun wajah kota yang semakin tertib dan bermartabat.
“Parkir tertib, Surabaya makin hebat. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan jika menemui parkir liar di lokasi yang seharusnya gratis,” pungkas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Red)