Surabaya |Nusantara Jaya News – Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap praktik judi online yang dilakukan oleh seorang pria asal Sampang, Madura. Pelaku berinisial AM (43) ditangkap saat asyik bermain judi slot online di sebuah warung kopi (warkop) yang kerap dijadikan lokasi bermain judi digital.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/04) siang, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah warkop kawasan Prapatan, Jalan Bulak Rukem, Surabaya.
“Anggota Reskrim Polsek Krembangan awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warkop Prapatan Jl. Bulak Rukem Surabaya sering digunakan sebagai tempat bermain judi online. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku serta barang bukti,” ungkap Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, pada Minggu (20/04/2025).
Saat ditangkap, AM kedapatan sedang memainkan permainan slot “Fafafa” dari aplikasi Higgs Games Island melalui ponsel miliknya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa selain bermain, AM juga aktif menjual chip untuk keperluan taruhan.
“Pelaku mengakui melakukan judi online slot Fafafa pada aplikasi Higgs Games Island serta melakukan top up dengan membeli chip sebanyak 10B seharga Rp300.000. Ia juga menjual chip tersebut kepada pemain lain,” jelas Iptu Suroto.
Polisi mengamankan satu unit ponsel Oppo Reno 10 warna biru tosca dan uang tunai Rp472.000 yang diduga hasil dari penjualan chip judi sebagai barang bukti.
Saat ini, AM telah diamankan di Polsek Krembangan dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat sekitar. (Red)