banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Sidang Tuntutan Eks Hakim PN Surabaya Digelar Hari Ini, Terungkap Suap Rp4,3 Miliar untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |Nusantara Jaya News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara suap yang mengguncang institusi peradilan, Selasa (15/4/2025). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga terdakwa mantan hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga terdakwa ini didakwa menerima uang suap sebesar Rp4,3 miliar demi merekayasa putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan publik karena putusan kontroversial dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald, meski bukti-bukti dalam persidangan mengarah pada keterlibatannya dalam kematian tragis sang korban.

banner 300x250

Awalnya, sidang pembacaan tuntutan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/4/2025). Namun, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Teguh Santoso, menyatakan bahwa tuntutan dari jaksa belum rampung sehingga sidang ditunda sepekan. “Persidangan tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya,” ujar Hakim Teguh dalam sidang sebelumnya.

Menurut dakwaan, uang suap tersebut diberikan oleh Meirizka Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, melalui Lisa Rachmat, pengacara pribadi Ronald yang kini juga telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Selain ketiga hakim, kasus ini juga menyeret nama Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil di Mahkamah Agung (MA), yang diduga ikut andil dalam pengaturan vonis.

Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung mencium adanya kejanggalan dalam putusan majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin oleh Erintuah Damanik. Putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang dijatuhkan oleh Erintuah dan dua hakim anggota lainnya menuai kritik luas, baik dari masyarakat umum maupun pegiat hukum.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Rabu (23/10/2024), MA membatalkan putusan bebas dari PN Surabaya dan menyatakan Ronald Tannur bersalah atas tindak pidana pembunuhan. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Sidang hari ini menjadi penentu arah dari proses hukum terhadap ketiga mantan hakim tersebut, yang kini berada di ujung proses persidangan setelah rangkaian fakta hukum dan aliran uang suap dibuka ke publik. Masyarakat pun menanti apakah jaksa akan menuntut hukuman maksimal sebagai bentuk penegakan keadilan dalam sistem peradilan yang tercoreng. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130