Surabaya |Nusantara Jaya News – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim Adhy Karyono akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah nama besar di Jawa Timur. (17/4)
Emil Dardak menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung. Ia menyampaikan dukungan terhadap langkah KPK dalam menuntaskan kasus tersebut dan memastikan pihaknya akan memberikan kerja sama yang optimal.
“Tentu selalu menghormati proses yang berlangsung, kita berikan kerja sama yang terbaik,” ujar Emil saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (17/4/2025).
Namun demikian, Emil mengimbau publik agar melihat konteks dari penggeledahan yang dilakukan. Menurutnya, waktu dan periode pelaksanaan harus diperhatikan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah.
“Tapi tolong dilihat konteksnya, kadang-kadang waktu dan juga kapan itu tentu untuk melihat konteks yang dilaksanakan,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menegaskan bahwa pemberian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa semua prosedur telah dijalankan secara reguler, baik untuk kebutuhan rutin maupun event-event besar seperti PON dan Porprov.
“Kita memberikan hibahnya sesuai dengan aturan. Baik yang reguler maupun untuk event-event tertentu, PON, Porprov dan sebagainya,” ujar Adhy saat ditemui di Hotel Haris, Surabaya.
Adhy menambahkan bahwa nilai hibah yang dialokasikan untuk KONI Jatim setiap tahunnya mencapai Rp55 miliar dan ditujukan khusus untuk pembinaan olahraga. Sementara untuk bonus atlet dan pelatih berada di luar alokasi tersebut.
“Untuk pembinaan olahraga. Kalau bonus di luar itu (Rp55 miliar),” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya menggeledah dua lokasi berbeda di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi dana hibah APBD Jatim tahun 2019-2022 yang telah menjerat 21 tersangka.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti, anggota DPD RI, yang berlokasi di kawasan Mulyorejo pada Senin (14/4/2025). La Nyalla diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010–2019.
Selanjutnya, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim pada Selasa (16/4/2025). Dari lokasi tersebut, KPK mengonfirmasi keterangan dari empat orang, yakni Sekretaris KONI Jatim, Bendahara, dan dua staf.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dari total tersangka, empat orang diketahui sebagai penerima suap yang merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 orang lainnya adalah pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara lainnya.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana hibah tersebut, terutama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat (pokmas) dan penggunaannya yang berasal dari APBD Provinsi Jatim. (Red)