Surabaya |Nusantara Jaya News – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI) Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, Kamis (17/4/2025), dan menemukan berbagai kejanggalan yang memicu kegeraman. Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penahanan ijazah 31 karyawan oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana. (17/4)
Dalam sidak yang juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Immanuel yang akrab disapa Noel menyatakan bahwa situasi di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Ia bahkan menyebut bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan.
“Kalau kawan-kawan melihat yang hal itu, kejadiannya sama. Artinya negara tidak dihargai, banyak hal yang janggal. Ada yang ditutup-tutupi entah apa maksudnya, padahal ini masalah sepele. Karena kewajiban negara menjaga industrial ini tetap harmonis,” ujar Noel kepada awak media usai sidak.
Noel menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk pelanggaran serius. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 yang dengan tegas melarang praktik tersebut.
“Itu pelanggaran hukum yang tidak boleh ditoleransi, apalagi di pemerintahan Pak Prabowo ini. Tidak boleh ada hal-hal begitu (penahanan ijazah),” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Wamenaker menyatakan pihaknya akan mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha di Kota Surabaya guna mencegah terulangnya kasus serupa. Ia menyebut evaluasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah ini akan dilakukan secara menyeluruh.
“Pasti dong (evaluasi), tidak mungkin tidak. Wawali, semua, kita semua akan evaluasi, kita akan audit,” imbuhnya.
Untuk penanganan hukum lebih lanjut, Noel menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian.
“Biarkan para penegak hukum kita yang melakukan tindakan hukum,” tandasnya.
Di sisi lain, kasus dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal telah bergulir ke ranah kepolisian. Sebanyak 31 karyawan yang merasa dirugikan telah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis pagi (17/4/2025), didampingi langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan terus mengawal kasus ini dan menyediakan posko pengaduan untuk karyawan yang menjadi korban pelanggaran ketenagakerjaan.
“Kita akan kawal terus, di titik manapun, sehingga kita buat posko pengaduan. Ayo kita tata Surabaya dengan hati jernih, pikiran bersih, dan menentukan Surabaya tetap kondusif, tetap baik dibuat pekerja, tetap baik dibuat pengusaha, sehingga nama terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Jan Hwa Diana selaku pemilik UD Sentoso Seal membantah telah menahan ijazah karyawan. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi D DPRD Surabaya, Diana menyatakan tidak mengenal karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan olehnya.
“Jadi kita kalau mengingat ini siapa, ini siapa, yo aku gak kerjo-kerjo (ya aku tidak kerja-kerja). Tidak merasa (menahan ijazah), tidak tahu (dengan karyawan),” kata Diana dalam forum tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat praktik penahanan ijazah karyawan kerap kali menjadi masalah laten dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. (Red)

















