banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Warga Surabaya Keluhkan Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Hanya Dapat Stempel, Tanpa STNK Baru

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Sejumlah warga Surabaya mengeluhkan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan yang dinilai tidak berjalan mulus. Setelah menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor, warga hanya menerima stempel bukti pelunasan tanpa mendapatkan STNK baru. Kondisi ini membuat banyak warga resah, terutama terkait kekhawatiran akan adanya pemeriksaan kendaraan di jalan.

Salah satu warga, Handini, mengungkapkan pengalamannya saat mengurus perpanjangan STNK di Samsat Surabaya Selatan. Ia mengaku sudah membayar pajak tahunan sekaligus memperpanjang STNK 5 tahunan untuk mobil pribadinya. Namun, hingga kini, Handini belum menerima STNK baru sebagaimana mestinya.

banner 300x250

“Di kertas Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak, yang di belakang STNK itu, hanya distempel merah bertuliskan ‘TNKB Plat Sudah Diserahkan’, tapi STNK baru belum saya terima,” ujar Handini saat ditemui detikJatim, Jumat (25/4/2025).

Menurut Handini, petugas Samsat Surabaya Selatan memberitahu bahwa saat ini persediaan blanko STNK kosong. Warga yang sudah mendapatkan stempel sebagai bukti pelunasan diarahkan untuk kembali mengambil STNK baru beberapa bulan kemudian.

“Di kertasnya ada tulisan November 2025. Kata petugasnya, nanti bisa ambil STNK baru setelah tanggal itu,” tambahnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Pradianto, warga lainnya. Ia mengaku merasa cemas jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan kendaraan di jalan. Minimnya dokumen resmi di tangan membuatnya khawatir akan terjadi salah paham dengan petugas kepolisian.

“Takut ketilang kalau pas ada operasi. Kan STNK aslinya belum ada, cuma ada stempel. Khawatir dikira nggak bawa surat-surat lengkap,” kata Pradianto.

Menanggapi kekhawatiran warga, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Kompol Galih Bayu Raditya, meminta masyarakat untuk tetap tenang. Ia menegaskan bahwa bukti pembayaran dan stempel merah tersebut sah dan dapat digunakan sebagai pengganti sementara STNK selama masa tunggu.

“Tetap bisa digunakan di jalan. Tidak ada masalah selama bukti pembayaran itu masih ada dan tidak hilang,” tegas Kompol Galih.

Menurutnya, stempel merah yang diberikan di kertas pelunasan pajak berfungsi sebagai bukti sah bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajibannya. Ia juga menyampaikan bahwa bila nantinya ada tambahan blanko, pencetakan STNK baru bisa lebih cepat dari estimasi yang diberikan.

“Kami juga berupaya mempercepat proses pengadaan blanko agar masyarakat bisa segera mendapatkan STNK baru,” tambahnya.

Meski demikian, Kompol Galih mengingatkan warga untuk menjaga baik-baik bukti pembayaran yang sudah diberikan. Ia menegaskan bahwa selama masa kosong blanko, tidak ada sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang sudah menunjukkan bukti sah tersebut saat ada pemeriksaan di jalan.

Fenomena kosongnya blanko STNK ini menambah panjang deretan keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Banyak warga berharap pemerintah segera mencari solusi, agar proses administrasi kendaraan bisa kembali berjalan normal tanpa membuat pemilik kendaraan cemas di jalan raya. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130