Denpasar |Nusantara Jaya News – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari Rusia. Dalam pengungkapan ini, dua warga negara asing (WNA) asal Kazakhtan berinisial GT (28) dan IM (35) ditangkap di wilayah Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (12/5/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan kaki tangan dari seorang bandar narkoba asal Rusia yang mengendalikan peredaran dari luar negeri. Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 49,18 gram, dibungkus dalam plastik klip dan dibalut lakban hitam.
“Barang ini disasar untuk diedarkan di kalangan WNA yang sedang berlibur di Bali, berdasarkan perintah dari seseorang yang dikenal dengan inisial EVIL, yang kini masih diburu dan diduga berada di luar Indonesia,” ujar Rudy.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik mencurigakan dua pria WNA yang berhenti di pinggir jalan Raya Batuan Kaler. Satu orang tampak turun dari sepeda motor dan mencari-cari sesuatu, sementara satu lainnya tetap di atas motor yang dalam kondisi menyala. Setelah diamankan, keduanya mengaku sedang menjalankan perintah dari pihak yang belum diketahui keberadaannya.
Saat ini, kedua WNA tersebut ditahan di Rutan BNNP Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. BNNP Bali juga terus menelusuri jejak DPO berinisial EVIL guna memutus mata rantai jaringan narkotika internasional yang menyasar Bali sebagai tempat peredaran. (Red)