Surabaya |Nusantara Jaya News – Trend yang ada di kalangan masyarakat saat ini, anak tidak selalu menjadi korban pidana, namun bisa juga menjadi pelaku perbuatan pidana. Oleh karena itu perlu kepedulian institusi pendidikan untuk mencegah anak berhadapan dengan hukum, melalui kegiatan penyuluhan hukum.
Hal ini dikatakan Dr. Masitha Tismananda Kumala, S.H., M.H, saat ditemui di kampus Universitas Wijaya Kusuma (UWKS), Senin 26/5. Menurut Dr Masitha, meningkatnya kasus perbuatan pidana yang melibatkan anak tersebut membuat tim dosen Fakultas Hukum UWKS tergerak untuk melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dengan mengadakan penyuluhan hukum tentang Undang-undang Perlindungan dan Sistem Peradilan Anak.
Penyuluhan hukum sudah dilaksanakan di Balai RW 6, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya pada Minggu, 18/5 lalu. Tim Penyuluh terdiri dari Dr. Masitha Tismananda Kumala, S.H., M.H.; Dr. Titik Suharti, S.H., M.Hum; dan Dr, Ria Tri Vinata, S.H, L.LM. Penyuluhan hukum tidak hanya melibatkan dosen Fakultas Hukum UWKS saja, namun juga beberapa mahasiswa Fakultas Hukum UWKS. Peserta yang hadir dalam acara tersebut sebanyak 35 orang yang terdiri dari ibu-ibu Kader Surabaya Hebat (KSH), pengurus RT dan RW, serta ibu-ibu PKK.
Materi penyuluhan berkaitan dengan Undang-undang perlindungan anak; undang-undang sistem peradilan anak; dan aturan hukum lainnya yang dapat diterapkan terhadap anak.
“Ternyata masih ada masyarakat yang masih salah mengira bahwa aturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai perbuatan pidana tidak dapat diberlakukan terhadap anak. Padahal, dapat diperlakukan dengan memperhatikan ketentuan khusus.” jelas Dr. Masitha.
Selain kegiatan penyuluhan, Tim Pengabdian kepada Masyarakat UWKS juga menawarkan pendampingan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.(Red)