Denpasar |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus perampasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh dua pemuda yang mengaku sebagai anggota Buser Polisi. Kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksi kejahatan terhadap seorang warga di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. (7/5/25)
Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si., didampingi oleh Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., dan tim penyidik, menyampaikan keberhasilan pengungkapan ini dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (7/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/219/SPKT/Polda Bali, tertanggal 8 April 2025, dengan pelapor atas nama MAN, warga Pemogan, Denpasar Selatan. Aksi kejahatan terjadi di Jalan P. Galang 4X, tepat di depan Warung Aman Datu, Pemogan.
Dalam aksinya, dua tersangka yang diketahui berinisial SWU dan AS mendatangi korban sambil mengenakan atribut yang menyerupai aparat kepolisian, termasuk rompi berlogo Jana Dharma Prabangkara dan membawa borgol. Mereka mengaku sebagai petugas Buser dan kemudian merampas handphone milik korban serta melakukan penganiayaan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti yang cukup signifikan,” jelas AKBP Agus Bahari.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam
1 buah rompi hitam dengan lambang Jana Dharma Prabangkara
1 buah borgol beserta kuncinya
1 unit handphone Oppo seri F11
16 klip berisi narkotika jenis sabu
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa kedua pelaku juga merupakan pengguna narkoba. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif terhadap zat narkotika.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat hukum tanpa menunjukkan identitas resmi. Pihak kepolisian juga memastikan akan terus memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk penyalahgunaan atribut kepolisian oleh pihak yang tidak berwenang. (Red)