Surabaya |Nusantara Jaya News – Fenomena pengendara sepeda motor yang nekat berkendara tanpa menggunakan pelat nomor semakin marak terjadi di Surabaya. Tak hanya mengabaikan etika berlalu lintas, para pelanggar ini juga secara terang-terangan melanggar aturan hukum yang berlaku. Menanggapi kondisi tersebut, aparat kepolisian pun bergerak cepat dan tegas.
Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penindakan masif dan intensif terhadap para pengendara yang tidak memasang pelat nomor kendaraan di bagian depan maupun belakang. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, mengungkapkan bahwa selama periode 1 hingga 28 Mei 2025, setidaknya 197 pemotor telah ditindak.
“Total sudah ada 197 pelanggar yang kami tindak karena tidak mengenakan pelat nomor, baik di bagian depan maupun belakang motor,” ujar Herdiawan saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
Herdiawan menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara konsisten sejak awal Mei 2025. Para pelanggar yang kedapatan tidak melengkapi kendaraan dengan pelat nomor langsung diberikan sanksi berupa tilang.
“Penindakan kami lakukan sejak 1 Mei hingga 28 Mei 2025, dan akan terus berlangsung hingga akhir bulan. Seluruh pelanggar kami beri tindakan tilang,” tegas Herdiawan.
Langkah tegas ini diambil guna menertibkan lalu lintas di Surabaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan surat dan identitas kendaraan. Herdiawan juga menegaskan bahwa penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan jumlah pelanggaran dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di jalan raya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Satlantas Polrestabes Surabaya dalam mewujudkan tertib berlalu lintas. Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengabaikan kelengkapan kendaraan, termasuk pemasangan pelat nomor sesuai ketentuan. (Red)