Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Tiga Remaja Kepergok Bobol Rumah di Gresik, Warga Bakar Dua Motor Pelaku

banner 2500x130

Gresik |Nusantara Jaya News – Tiga remaja berusia belasan tahun diamankan warga setelah kepergok membobol rumah milik seorang warga di Desa Kawistowindu, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Minggu (25/5/2025) malam. Aksi nekat mereka membuat warga geram hingga membakar dua motor yang digunakan para pelaku.

Ketiga pelaku berinisial MN (16) warga Palebon, bersama CH (15) dan AF (16) warga Gresik lainnya, mencoba masuk ke rumah Makiyah (60) melalui pintu belakang sekitar pukul 22.00 WIB. MN diduga sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sementara dua rekannya menunggu di luar.

banner 1000x130

Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pintu belakang rumah korban hanya dikunci dengan tali rafia, sehingga mudah dijebol oleh pelaku.

“Aksi pelaku langsung dipergoki pemilik rumah yang berteriak maling. Teriakan itu mengundang perhatian warga hingga akhirnya tiga remaja tersebut berhasil diamankan,” ujar Hendrawan, Senin (26/5/2025).

Setelah diamankan, pihak desa segera menghubungi Polsek Duduksampeyan. Polisi yang tiba di lokasi kemudian membawa ketiga remaja itu ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun saat petugas tiba, dua unit sepeda motor milik pelaku yang diparkir di sekitar lokasi sudah dalam kondisi terbakar akibat ulah warga yang emosi.

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki lebih lanjut motif dan keterlibatan ketiga remaja dalam aksi percobaan pencurian tersebut. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130