Tulungagung |Nusantara Jaya News – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun berkat kepedulian warga, pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Sendang, Polres Tulungagung.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.45 WIB di teras rumah milik Sdr. Mutohar, warga Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Saat itu, korban hendak bersiap-siap untuk berjualan pentol seperti biasanya.
Namun, alangkah terkejutnya Sdr. Mutohar saat mendapati sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi AG-3234-RDF, yang biasa digunakan untuk menarik rombong jualan, sudah tidak ada di tempatnya.
“Pada saat itu, korban hendak persiapan mau berangkat untuk berjualan pentol, namun saat mengecek sepeda motornya yang terparkir di teras rumah, ternyata sudah tidak ada,” jelas Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang.
Korban pun segera mencari motornya di sekitar rumah dan mendapat informasi dari tetangganya bahwa rombong yang biasa digunakan untuk berjualan telah ditemukan tergeletak di area perkebunan dekat sungai. Setelah dicek, benar saja, rombong tersebut merupakan miliknya. Rombong itu kemudian dibawa pulang ke rumah.
Tak berselang lama, korban menerima kabar dari warga bahwa sepeda motornya terlihat dikendarai oleh seseorang yang tidak dikenal. Informasi tersebut menjadi titik terang.
Pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, warga berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial EK (29) saat sedang mengendarai motor curian tersebut. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Sendang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK kendaraan, satu lembar surat keterangan BPKB dalam jaminan bank BRI Unit Sendang Tulungagung, satu buah obrok (gerobak dagang), satu buah jaket jumper warna hitam, dan satu pasang sandal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Kasihumas Ipda Nanang mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian. “Keterlibatan warga sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan menjaga lingkungan sekitar,” tutupnya. (Red)