Gresik |Nusantara Jaya News – Tuntas sudah pengejaran panjang terhadap Ahmad Midhol (35), pelaku utama kasus perampokan disertai pembunuhan istri pengusaha Gresik. Setelah buron selama 470 hari, Midhol akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian saat bersembunyi di tengah kebun sawit yang berada di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Minggu (29/6/2025).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “Sesuai janji dan komitmen kita untuk menangkap DPO yang sangat meresahkan masyarakat Gresik, akhirnya hari ini bisa kami penuhi,” tegas AKBP Rovan.
Ahmad Midhol diketahui merupakan tetangga dekat korban, Wardatun Toyibah (28). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban pada malam hari dengan niat merampok. Ia mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta, lalu menghabisi nyawa Wardatun dengan cara menusuk dada dan leher korban hingga tewas.
Yang membuat kasus ini semakin memilukan, korban saat itu tengah tidur bersama anaknya yang baru berusia 2,5 tahun. Sementara sang suami, Mahfud (42), selamat karena tidur di ruang tamu rumah.
“Untuk sementara dugaannya ini perampokan. Karena selain membunuh korban, pelaku juga membawa uang senilai Rp150 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, saat penyelidikan awal.
Sebelumnya, pada 7 April 2024, polisi telah lebih dulu menangkap Asrofin, rekan pelaku, di wilayah Wonosalam, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses hukum.
Setelah lebih dari satu tahun dalam pelarian, Ahmad Midhol akhirnya dibekuk tanpa perlawanan. Saat ini, ia sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi keji tersebut.
Penangkapan ini menjadi penutup dari pelarian panjang yang membuat keluarga korban dan masyarakat Gresik dirundung ketakutan. Keadilan kini mulai ditegakkan, dan aparat memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas. (Red)