Surabaya | Nusantara Jaya News – Dugaan pemerasan oleh oknum anggota polisi kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, dua mahasiswa berinisial KV dan RA, masing-masing berusia 23 tahun, mengaku menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas di Polsek Tandes, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (19/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo.
Menurut penuturan Jumadi, ayah dari salah satu korban, insiden bermula saat kedua mahasiswa tersebut pulang dari menghadiri acara pernikahan temannya di Krian. Ketika mobil yang mereka tumpangi baru keluar dari exit Tol Tambak Sumur, tiba-tiba disenggol oleh pengendara sepeda motor. Tidak lama kemudian, mobil mereka diberhentikan oleh dua orang yang datang mendekat.
“Satu orang berseragam polisi berpangkat Bripka memakai lengan patroli, satu lagi berpakaian preman. Mereka menggertak anak saya dan temannya, menyebutkan bahwa mereka melakukan kesalahan, tapi tidak menjelaskan kesalahannya apa,” kata Jumadi dalam wawancara dengan Radio Suara Surabaya.
Kedua korban yang terkejut dan ketakutan akhirnya diarahkan oleh kedua pria tersebut untuk menyelesaikan masalah di Polda Jawa Timur. Namun, dalam perjalanan, dugaan pemerasan terjadi. Bripka H, yang diduga sebagai pelaku, menanyakan jumlah uang yang dimiliki korban dan menuntut uang hingga Rp10 juta.
“Anak saya diminta Rp10 juta, lalu turun jadi Rp7 juta. Tapi karena tidak punya uang sebanyak itu, pelaku tetap memaksa agar mengambil uang di ATM,” ujar Jumadi.
Akhirnya, korban memberikan uang tunai sebesar Rp650 ribu yang diambil di salah satu minimarket di Jalan Ahmad Yani setelah melewati Polda Jatim. Uang tersebut diserahkan kepada oknum polisi yang diduga telah menguasai mobil korban dan memaksa mengikuti perintahnya.
Menanggapi laporan ini, Kapolsek Tandes AKP Julkifli Sinaga membenarkan bahwa Bripka H adalah anggotanya dan telah diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Surabaya.
“Sudah ditindaklanjuti. Perkembangan lebih lanjut bisa ke Kasi Humas Polrestabes Surabaya,” ujar AKP Julkifli.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menyatakan bahwa Bripka H telah dimintai keterangan dan saat ini sedang dalam penanganan internal.
“Sudah dimintai keterangan oleh Propam dan ditangani,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat. Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan, serta pelaku mendapatkan sanksi tegas jika terbukti bersalah. (Red)