GORONTALO | Nusantara Jaya News – Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan disiplin internal, serta wujud nyata implementasi prinsip transparansi berkeadilan sebagaimana amanat Kapolri dalam program Transformasi Menuju Polri yang Presisi, Kapolda Gorontalo kembali menjatuhkan sanksi tegas terhadap anggotanya. Empat personel resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keempat anggota tersebut yakni:
Bripka Iqbal Sam Kono, anggota Ditreskrimum Polda Gorontalo
Brigadir Firman Zulkarnain Hadju, anggota Polresta Gorontalo Kota
Briptu Lukman Dahlan Yasin, anggota Polresta Gorontalo Kota
Briptu Ray Pinasang, anggota Bidang Propam Polda Gorontalo
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo:
Nomor KEP / 104 / VI / 2025
Nomor KEP / 105 / VI / 2025
Nomor KEP / 106 / VI / 2025
Nomor KEP / 107 / VI / 2025,
semuanya tertanggal 3 Juni 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dalam keterangannya kepada media, membenarkan adanya PTDH terhadap keempat personel tersebut.
“Langkah ini bukan merupakan prestasi yang perlu dibanggakan. Ini langkah terpaksa yang harus diambil untuk menjaga marwah institusi Polri di tengah masyarakat. Kapolda secara tegas telah mengingatkan bahwa tak akan ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Desmont menambahkan bahwa sanksi ini menjadi pembelajaran keras bagi seluruh anggota agar tidak menyimpang dari aturan, norma hukum, dan etika profesi yang telah ditetapkan.
“Empat anggota ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri, berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.
Langkah tegas ini juga merupakan penegasan bahwa Polda Gorontalo tidak akan kompromi terhadap setiap pelanggaran, termasuk oleh anggotanya sendiri. “Kami ingin menjaga kepercayaan publik dan nama baik organisasi. Disiplin adalah pondasi utama dalam membangun Polri yang modern dan profesional,” tambah Kombes Desmont.
Polda Gorontalo juga mengimbau seluruh anggota untuk menjadikan PTDH ini sebagai cerminan pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai abdi negara. (Red)