Surabaya |Nusantara Jaya News — Awan kelabu menggantung di atas rencana eksekusi rumah warga yang beralamat di Jalan Dokter Soetomo No. 55, Kota Surabaya. Rencana eksekusi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya ini menuai gelombang penolakan keras dari dua organisasi sipil besar di Jawa Timur: Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). (18/6)
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum alias Cak Ulum, menegaskan bahwa rumah yang menjadi objek eksekusi telah dihuni secara sah sejak tahun 1963. Menurutnya, rumah tersebut dibeli langsung dari TNI AL dan selama puluhan tahun pemiliknya telah memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, situasi menjadi pelik ketika muncul klaim dari pihak yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya telah habis sejak tahun 1980. Ironisnya, pihak pengklaim justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan bahkan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan,” tegas Cak Ulum dengan nada geram.
Sementara itu, Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Maki, mengungkapkan bahwa organisasinya telah mengumpulkan bukti kuat terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses eksekusi ini. Ia menyatakan keprihatinannya terhadap sistem hukum tanah yang bisa disusupi oleh mafia dan menuntut keterlibatan lembaga tinggi negara.
“MAKI Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung untuk mengawasi dan mengintervensi proses hukum kasus ini. Jangan sampai praktik manipulasi dokumen menjadi preseden buruk yang mencederai keadilan,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlawanan sipil, GRIB JAYA dan MAKI Jatim telah merancang aksi damai yang akan digelar tepat di depan rumah warga pada hari pelaksanaan eksekusi. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis hukum, hingga tokoh nasional untuk turun tangan dalam mengawal proses ini.
“Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” tutup Cak Ulum yang disambut dukungan dari anggota GRIB JAYA dan MAKI Jatim lainnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan bisa menjadi pintu masuk pembenahan besar-besaran dalam sistem administrasi pertanahan serta proses peradilan di Indonesia. (Red)