banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Ismail berharap Bapak perisiden RI harus cepat tuntaskan permasalahan 4 Pulau

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan |Nusantara Jaya News – Ismail Siregar salah satu aktivis Sumatra Utara ( Sumut )menanggapi soal isu kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)  ia mengatakan belakangan ini mencuat dan menuai polemik. (15/6/25)

 

banner 300x250

pasalnya Keempat pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang),

 

Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek),

 

Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

 

beberapa Minggu yang lalu Kemendagri dalam hal ini Bapak tito Karnapian  menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

 

Padahal, keempat pulau itu sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

 

Keputusan itu pun menimbulkan gejolak, khususnya dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.

 

Terlebih, ada dugaan polemik kepemilikan empat pulau itu berkaitan dengan potensi kandungan migas di sana.

 

Anggota DPR asal Aceh Muslim Ayub menilai potensi cadangan migas di empat pulau itu menjadi alasan utama Kemendagri mengalihkan batas wilayah dari Aceh ke Sumut.

 

Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun menyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan milik provinsinya.

 

Muzakir menyatakan ia memiliki alasan, bukti, hingga data yang kuat membuktikan jika pulau itu milik Aceh.

 

“Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh,” ujarnya.

 

Lalu, Pemprov Aceh menyesalkan alasan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang menyebut landasan empat pulau milik Aceh masuk ke Sumut mengacu batas wilayah darat.

 

Padahal hingga saat ini, batas wilayah laut antara dua provinsi tersebut masih bersengketa. Pemprov Aceh mengingatkan Kemendagri untuk mematuhi kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut terkait status 4 pulau yang dinyatakan sah milik Aceh.

 

Beranjak dari situ, Wapres RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla merujuk Perjanjian Helsinki di tengah polemik tersebut.

 

JK menyatakan harus ada rujukan historis dalam menangani sengketa ini. Perbatasan wilayah sebenarnya sudah diatur dalam Perjanjian Helsinki yang disepakati Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 silam.

 

“Mengenai perbatasan ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956.

 

Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ujarnya dalam konferensi pers di kediamannya, Jumat

 

 

Dari berbagai aspek pendapat ini Ismail Siregar berharap Presiden Indonesia Bapak Prabowo Subianto harus cepat menuntaskan permasalahan ini supaya tidak  menjadi gejolak yang memisahkan silaturrahmi antara Masyrakat Sumut dengan Aceh

 

(Tim )

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130