Probolinggo |Nusantara Jaya News — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Musaki yang diduga dilakukan oleh tiga orang aparatur desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan. Tiga pelaku yang dilaporkan adalah APR, RR (anak dari APR), dan AR (keponakan APR). Meski sudah ada bukti CCTV yang menunjukkan adanya kekerasan, hingga kini belum ada satu pun dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.(20/6)
Ironisnya, terdapat ketidaksesuaian komunikasi dan koordinasi antara pihak Kanit Reskrim Polsek Gending, Bripka Endrik, dan Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa, dalam menangani kasus ini.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan ke salah satu pelapor atau pihak media, Kasat Reskrim AKP Putra Fajar terkesan tidak responsif dan bahkan sempat mempertanyakan kapasitas si penanya.
“Ya saya cek ke Kapolsek dulu ya. Kalau nggak langsung tanyakan ke Kapolsek aja. Sabar to, saya masih tanya ke Kapolsek ini. Masnya nanya sebagai media atau korban? Kalau sebagai media silakan wawancara langsung ke kantor Kapolsek,” tulis AKP Putra melalui WhatsApp 081299376***.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gending, Bripka Endrik, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor 081336123*** menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan gelar perkara ke Polres Probolinggo namun belum mendapat tindak lanjut:
“Sudah saya ajukan gelar perkara ke Polres Probolinggo, Pak. Masih menunggu petunjuk dan jadwal gelar perkaranya. Penetapan tersangka harus melalui mekanisme gelar itu, Pak,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai jadwal gelar perkara tersebut. Para pelaku yang dilaporkan masih bebas berkeliaran tanpa tindakan hukum, meskipun barang bukti berupa rekaman CCTV telah dikantongi oleh penyidik.
Musaki, korban pengeroyokan, melalui kuasa hukumnya mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum yang seolah-olah “jalan di tempat”. Mereka khawatir ada intervensi atau pengaruh dari jabatan pelaku yang merupakan aparatur desa.
“Kita heran, pelaku adalah perangkat desa, dan ada bukti kuat. Tapi sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkap kuasa hukum korban.
Kasus ini mulai menyita perhatian publik setelah keluarga korban menyuarakan kekecewaannya melalui media sosial dan laporan kepada beberapa lembaga bantuan hukum. Mereka mendesak agar Polres Probolinggo bersikap tegas dan profesional tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan pengeroyokan ini kini berada dalam sorotan masyarakat luas. Ketidaksepahaman antara Kanit Reskrim Polsek Gending dan Kasat Reskrim Polres Probolinggo memperlihatkan adanya ketidakharmonisan koordinasi dalam internal kepolisian. Publik berharap, Kapolres Probolinggo segera turun tangan dan memastikan kasus ini ditangani secara profesional, cepat, dan adil, demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap warga negara. (Red)