Medan |Nusantara Jaya News – Seorang oknum TNI AD berinisial INK dilaporkan ke Denpom I/5 Medan karena diduga lamban dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, awalnya bangunan yang beralamat di Jl Sisingamangaraja, Kel Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas ditemukan dalam masa pembangunan tidak adanya plang perizinan berupa PBG.
Informasi yang didapat awak media, bangunan tersebut dibangun sejak Januari 2024 berdasarkan keterangan salah satu orang yang disana namanya tidak mau disebutkan.
Dan dari penelusuran awak media diketahui bahwa pengurusan PBG tersebut dilakukan oleh seorang oknum TNI yang bertugas di Kodim 02/01 BS Kota Medan.
Selanjutnya awak media, Senin (16/06/2025) mendatangi Markas Kodim 02/01 BS Kota Medan untuk konfirmasi yang diterima oleh Pasi Intel Kodim Jaminardo Sinaga S.S.T.Han. S.IP.
Hasil dari konfirmasi Pasi Intel Jaminardo Sinaga S.S.T.Han. S.IP. membenarkan oknum TNI berisinial INK memang bertugas di Kodim dan dibenarkan juga oknum tersebut yang membantu pengurusan PBG bangunan tersebut.
“Pernah terjadi mediasi antara insial INK dan pemilik bangunan tapi tidak ada titik temu” ujar Pasi Intel. (Septian Hernanto)