banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Mangkir dari Putusan MA Soal Pengembalian Rp2 Miliar, AH Dianggap Lecehkan Hukum dan Diduga Lakukan Ujaran Kebencian

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara perdata No: 644/PDT.G/2024, dengan amar tegas menolak kasasi yang diajukan oleh inisial AH. Putusan tersebut sekaligus menguatkan kewajiban AH untuk mengembalikan uang sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada BD, penggugat yang telah memenangkan gugatan di tiga tingkat peradilan.(17/6)

Dalam amar putusan Mahkamah Agung pada poin ke-4 disebutkan: “Menghukum Tergugat (saat ini Pemohon Kasasi) untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada Penggugat/Termohon secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

banner 300x250

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditulis, AH belum melaksanakan perintah hukum tersebut, dan justru terkesan menghindari kewajiban dengan mengulur-ulur waktu serta melempar tanggung jawab kepada kuasa hukum yang tak kunjung muncul ke permukaan.

Awak media telah berupaya tiga kali mendatangi toko bangunan milik AH di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya, untuk mencoba mediasi, namun tidak ada solusi yang tercapai. Dalam setiap pertemuan, AH tetap keras kepala dengan terus mengungkit latar belakang masalah yang sesungguhnya telah selesai melalui jalur hukum—baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung—di mana semuanya memutuskan untuk memenangkan BD.

AH sempat meminta nomor WhatsApp awak media dengan alasan akan menghubungkan kepada kuasa hukumnya, namun hingga lebih dari tiga minggu berlalu, tidak ada komunikasi apapun dari pihak kuasa hukum tersebut, baik melalui panggilan maupun pesan.

R. Ferinando A.P., SH., C.MDF, Penasehat Hukum Media Metro Global News, menyatakan bahwa jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka pelaksanaannya bukan lagi bersifat sukarela melainkan menjadi kewajiban hukum yang memaksa.

> “Kalau sudah ada putusan pengadilan ya sudah, wajib dipenuhi. Kalau tidak, ajukan surat eksekusi ke pengadilan sesuai pasal 200 HIR, pasal 215 Rbg, pasal 1033 Rv. Kalau dia tidak patuh, ya artinya menantang negara dan hukum, semua sudah perang di meja hijau kok,” tegasnya.

 

BD, selaku pihak yang menang di tiga tingkatan peradilan, mengaku telah mengirimkan beberapa kali somasi resmi kepada AH agar segera menyelesaikan kewajibannya. Namun tidak saja tidak ditanggapi, AH bahkan diduga menghina martabat keluarga BD di hadapan umum, tepatnya di depan toko bangunan milik AH sendiri.

> “Bukannya bayar, dia malah menghina keluarga saya. Bahkan ada dugaan kuat dia pernah melecehkan almarhum ayah saya yang seorang muslim. Ini sudah masuk ranah SARA dan ujaran kebencian. Saya nggak bisa terima itu. Dia sudah kalah 3-0 di pengadilan, tapi masih saja keras kepala,” ungkap BD penuh emosi.

 

BD juga membantah keras pernyataan AH yang menyebutkan adanya informasi terbalik dalam perkara ini.

> “Itu dusta pak, semua kebalik. Saya cuma ingin uang saya kembali sesuai putusan Mahkamah Agung. Kalau dia bayar, selesai. Tapi kalau terus begini, saya akan ajukan eksekusi dan laporkan pernyataan penghinaan serta ujaran kebenciannya ke ranah hukum pidana.”

 

Sebagai bentuk dokumentasi profesional dan untuk menjaga integritas pemberitaan, setiap percakapan dan pertemuan dengan AH direkam oleh awak media sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjadi bukti sahih jika terjadi upaya pemutarbalikan fakta di kemudian hari.

Saat ini publik menunggu langkah tegas dari Pengadilan dan aparat penegak hukum, agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini benar-benar dapat dijalankan demi menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kehormatan lembaga peradilan. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130