Denpasar |Nusantara Jaya News – Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, dr. Endang Triana Simanjuntak, AAk, menyebutkan sebanyak 15 ribu Warga Negara Asing yang tinggal dan bekerja di Bali menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dr Endang mengatakan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan secara hukum WNA yang tinggal dan bekerja di Bali kurang lebih 6 bulan, bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya, memiliki izin tinggal resmi KITAS atau KITAP.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, WNA dapat mengakses fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk rawat jalan dan rawat inap, serta mendapatkan perlindungan finansial dari risiko medis.
Namun Data BPJS Kesehatan menunjukan dari 15 ribu WNA yang terdaftar menjadi peserta JKN kurang lebih 7 ribu peserta WNA yang tercatat aktif menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“Sebagian besar WNA yang menjadi peserta tidak aktif karena mereka pulang ke negara asal atau bisa jadi mereka menunggak ,” kata Dr Endang di Acara Diskusi media gathering BPJS Kesehatan bertajuk “Dorong Sinergi Media, Program JKN dari Kita untuk Semua”, yang digelar di Denpasar pada Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut dikatakan Dr Endang, menjadi Peserta BPJS Kesehatan, WNA mendapatkan faskes yang sama dengan peserta lokal, mencakup layanan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Namun sebagian WNA enggan mengikuti alur rujukan atau prosedur administrasi yang berlaku. Dan ini merupakan tantangan bagi BPJS Kesehatan dalam memberikan edukasi dan pemahaman tentang sistem pelayanan kesehatan melalui sistem rujukan berjenjang.
“Cukup sering ditemui di lapangan, sebagian dari mereka enggan mengikuti alur rujukan atau prosedur administrasi yang berlaku. Mereka terbiasa dengan sistem asuransi luar negeri yang langsung dilayani rumah sakit tanpa rujukan berjenjang,” ungkap Dr Endang.
Untuk Itu, Dr Endang menegaskan media diharapkan dapat berperan dalam pengawasan, memberikan pemahaman serta penyampaian informasi mengenai JKN kepada WNA yang tinggal di Bali. (Tik)