Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Naas, Diduga Tak Bisa Berenang Pria Paruh Bayah Tenggelam Di Dam Tanju, Polsek Manggelewa Turun Tangan

banner 2500x130

Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Seorang pria bernama Lalu Sawaludin (42) asal Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa,ditemukan sudah tak bernyawa saat memancing di Bendungan Tanju, di duga korban tak bisa berenang dan tenggelam pada Sabtu, (28/6/25)Juni sekitar pukul 13.10 Wita. Peristiwa ini terjadi saat korban hendak kembali ke tepi bendungan, tempat ia memancing sebelumnya sekitar 100 meter dari bibir bendungan, namun naas korban tenggelam di tengah bendungan.

 

banner 1000x130

Kejadian ini sesuai penuturan saksi mata, tak lain teman korban sendiri melalui Kapolsek Manggelewa menjelaskan, bahwa korban awalnya memancing di tepi bendungan. Karena ingin hasil yang lebih banyak, korban nekat berenang ke tengah, tepatnya di atas sebuah kayu mati di dalam bendungan tersebut.Saat hendak kembali, korban sempat melambaikan tangan meminta tolong kepada temannya yang berada di pinggir bendungan namun karena jarak yang cukup jauh, sehingga tidak bisa di lihat oleh warga sekitarnya.

 

“Tak berapa lama korban berteriak meminta pertolongan, namun korban sudah tidak terlihat di atas permukaan air,” paparnya.

 

Kapolsek Manggelewa IPDA Yadhulul Muslihin, usai menerima laporan dari warga, pihaknya langsung mengerahkan personel SPKT yang dipimpin AIPTU Kusmanto menuju lokasi kejadian. Petugas segera melakukan upaya pencarian awal bersama warga setempat dan langsung menghubungi pihak Basarnas dan BPBD Kabupaten Dompu.

 

“Salah satu anggota kami, Bripda Raka Putra Pratama, bahkan turun langsung menggunakan sampan sederhana bersama warga setempat untuk melakukan penyelaman di sekitar lokasi kejadian,”jelas Kapolsek melalui Kasi Humas.

 

Tak lama kemudian akhirnya korban berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, bertepatan dengan tibanya Tim Basarnas di lokasi. Selanjutnya Jenazah dievakuasi menggunakan kendaraan Basarnas menuju rumah duka di Dusun Sorirae dan tiba pukul 15.30 WITA untuk disemayamkan.

 

Keluarga korban menerima kejadian ini sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan tidak keberatan yang difasilitasi oleh pihak Polsek Manggelewa.

 

Pihak kepolisian juga mengambil sejumlah langkah pencegahan ke depan, termasuk koordinasi dengan pengurus bendungan serta pemerintah desa. Ditekankan pula pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan imbauan kepada warga untuk lebih berhati-hati dan menghindari tempat memancing di titik-titik yang berbahaya, imbuh Kapolsek kepada warga.

 

Dengan adanya peristiwa ini Kapolsek manggelewa menegaskan bahwa, dalam menjalankan tugas harus tetap sigap, humanis, dan profesional demi keselamatan masyarakat di wilayah hukumnya, pungkas Kapolsek Manggelewa via kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130