Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Penggerebekan Markas Judi di Sukomoro Nganjuk Gagal Lagi, Warga Duga Hanya Formalitas

banner 2500x130

Nganjuk |Nusantara Jaya News – Upaya penggerebekan markas judi sabung ayam di Desa/Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk kembali gagal membuahkan hasil. Operasi yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Sukomoro justru menambah panjang daftar kegagalan polisi dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku judi di lokasi yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat itu. (5/6/25)

Dalam penjelasannya, Kapolres Nganjuk melalui Kasi Humas AKP Supriyanto menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

banner 1000x130

“Tim dari Satreskrim bersama anggota Polsek Sukomoro telah mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam. Namun saat tiba di lokasi, para pelaku sudah tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri. Kami hanya menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk praktik tersebut, seperti sangkar ayam, satu jam dinding, dan ring atau geber arena aduan ayam. Barang-barang itu telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Meski begitu, kegagalan penggerebekan yang telah dilakukan untuk ketiga kalinya ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga. Banyak dari mereka menyampaikan bahwa keberadaan markas judi sabung ayam tersebut bukanlah hal yang tersembunyi, melainkan sudah menjadi rahasia umum. Lokasinya pun berada di lahan terbuka dan kerap terlihat aktivitas mencurigakan yang seharusnya mudah untuk dipantau dan ditindak oleh aparat.

“Ini bukan penggerebekan pertama. Sudah berkali-kali digerebek tapi hasilnya nihil. Padahal semua orang tahu di mana lokasinya, siapa saja pemainnya. Kami menduga ini hanya formalitas untuk menjawab laporan warga, bukan untuk benar-benar menangkap pelakunya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kecurigaan warga semakin kuat karena menurut mereka, lokasi judi tersebut sudah lama beroperasi dan terkenal. Mereka menduga ada semacam pembiaran atau bahkan kemungkinan adanya kerjasama antara oknum aparat dengan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi tersebut.

“Kalau mau, Polres Nganjuk pasti bisa menangkap pelaku utamanya. Tapi anehnya, selalu gagal. Apakah ini bagian dari setingan atau kesengajaan? Warga semakin curiga dan merasa tidak dilindungi,” tambah warga lainnya dengan nada kecewa.

Warga berharap ada tindakan tegas dan nyata dari aparat kepolisian untuk membongkar praktik perjudian ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya oknum yang bermain di belakang layar.

Mereka mendesak agar penggerebekan tidak hanya berhenti pada pengumpulan barang bukti semata, tapi juga berujung pada penangkapan pelaku dan aktor intelektual yang mengendalikan bisnis haram tersebut. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130