Surabaya |nusantara kaya news – Rencana eksekusi ketiga terhadap rumah milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya yang dijadwalkan ulang pada 19 Juni 2025, kembali memicu gelombang polemik. Kekecewaan mendalam disuarakan oleh tokoh masyarakat dan ormas, menyusul pemberitaan yang menyebut narasi “premanisme” oleh Reno Suseno, SH, kuasa hukum dari pihak yang mengklaim hak atas properti tersebut.
Reno dalam pernyataannya yang dilansir beberapa media, menyebut bahwa aparat kepolisian tidak boleh kalah oleh aksi premanisme serta mengimbau agar pengadilan tidak tunduk kepada pihak yang tidak patuh hukum. Narasi ini langsung menuai reaksi keras dari Drg. David, Pembina GRIB Jatim, serta Heru Satriyo, S.IP, Ketua MAKI Jawa Timur, yang merasa keberadaan ormas mereka telah disudutkan secara tidak proporsional.
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (14/6), Drg. David menyatakan bahwa penyebutan aksi ormas sebagai bentuk premanisme adalah sebuah penghinaan terhadap perjuangan mereka dalam membela kebenaran dan melawan praktik mafia tanah.
“Saya akan cari Reno Suseno, kuasa hukum Handoko tersebut, untuk saya mintai klarifikasi. Mana yang masuk kategori premanisme sebenarnya? Kami hadir bukan untuk membuat kerusuhan, tetapi untuk membela kebenaran atas praktik mafia tanah,” tegas Drg. David.
Menurutnya, keberadaan GRIB Jatim, MAKI Jatim, dan Komando 08 dalam proses eksekusi dua tahap sebelumnya merupakan bentuk solidaritas ormas yang sah dan konstitusional, bukan tindakan premanisme seperti yang dituduhkan. Ia menyebut narasi tersebut tak hanya menyinggung kehormatan ormas, namun juga merendahkan wibawa institusi Kepolisian dan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pernyataan itu seolah menyiratkan bahwa polisi dan pengadilan kalah oleh preman. Ini jelas merendahkan institusi negara. Catat itu,” lanjutnya dengan nada tegas.
Senada dengan David, Heru Satriyo selaku Ketua MAKI Jawa Timur, yang memimpin 78 anggota bidang hukum, menyatakan bahwa pihaknya juga akan mencari Reno Suseno untuk meminta pertanggungjawaban secara langsung.
“Malam ini juga saya perintahkan anggota MAKI untuk mencari alamat tinggal dan kantor Reno Suseno. Kami ingin tahu maksud dari pernyataan tersebut. Jika tidak ada klarifikasi, kami anggap itu sebagai bentuk serangan terhadap integritas organisasi kami,” ujar Heru.
Heru menegaskan bahwa MAKI Jatim akan hadir secara langsung dalam proses eksekusi tahap ketiga pada 19 Juni 2025 mendatang. Ia menyatakan siap bertemu Reno Suseno secara langsung dan meminta pertanggungjawaban secara terbuka.
“Saya tunggu Anda dalam eksekusi tahap ketiga. Kita pasti ketemu, dan Anda harus bertanggung jawab atas ucapan Anda,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proses eksekusi rumah di Jl. Dr. Soetomo No. 55 Surabaya sebelumnya telah dua kali ditunda akibat ketegangan di lapangan. Ormas GRIB Jaya Jatim, MAKI Jatim, dan Komando 08 telah menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari gerakan “Lawan Mafia Tanah” yang mereka galakkan di Jawa Timur. (Red)