banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Polda Jatim Kembalikan 109 Ijazah dan Dokumen Penting Milik Mantan Karyawan CV Sentoso Seal, Pemilik Bisa Ambil Langsung

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kini tengah mengupayakan pengembalian ratusan dokumen penting milik para mantan karyawan CV Sentoso Seal, yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan dengan tersangka Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut.

Sebanyak 109 dokumen telah diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dokumen-dokumen itu meliputi ijazah, KTP, SIM, BPKB kendaraan, sertifikat rumah, surat nikah, hingga akta kelahiran.

banner 300x250

“Dokumen-dokumen ini merupakan milik mantan karyawan Jan Hwa Diana yang sebelumnya kami tahan sebagai barang bukti,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Brigjen Pol. Farman, dalam keterangan persnya, Rabu (4/6/2025).

Farman menegaskan, masyarakat yang merasa memiliki dokumen tersebut dapat langsung mengambilnya ke Kantor Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa identitas diri yang sah. Dia juga mengimbau agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan dokumen.

“Silakan datang langsung ke kantor Ditreskrimum. Tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Kalau sampai ada pungli, laporkan langsung,” tegas Farman.

Polda Jatim juga membuka jalur komunikasi bagi pemilik dokumen yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut. Mereka bisa menghubungi AKBP Ali Purnomo di nomor 082110462003 atau langsung datang ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

Lebih jauh, Brigjen Pol. Farman menambahkan bahwa proses hukum terhadap Jan Hwa Diana tetap berjalan meski dokumen-dokumen tersebut dikembalikan ke pemiliknya. Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi dengan sangkaan penggelapan dokumen.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada dua laporan yang kami proses. Perbuatannya masuk kategori penggelapan, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” jelas Farman.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah dokumen yang disita sangat besar dan berkaitan langsung dengan hak pribadi mantan karyawan. Polda Jatim pun menegaskan bahwa proses pengembalian dokumen ini menjadi bentuk pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang dirugikan. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130