Serang | Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 14 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah kecamatan dalam wilayah hukum Polres Serang. Dalam waktu sepekan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap 14 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan resminya pada Selasa (24/6/2025), menjelaskan bahwa para korban berjumlah 20 anak dengan rentang usia 6 hingga 16 tahun. Para pelaku yang kini telah diamankan di Rutan Polres Serang diketahui berusia antara 20 hingga 54 tahun.
“Kasus-kasus ini terjadi di berbagai wilayah seperti Kecamatan Cikande, Bandung, Cikeusal, Pontang, dan Pamarayan. Semua kasus ini telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Condro.
Lebih lanjut, AKBP Condro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Seluruh tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Para pelaku ini mayoritas merupakan orang-orang yang dikenal oleh korban, mulai dari keluarga, teman dekat, hingga guru. Modus mereka sangat beragam, mulai dari bujuk rayu hingga iming-iming barang atau perhatian emosional untuk memperdaya korban,” jelasnya.
Dalam beberapa kasus, proses pelaporan oleh keluarga korban terlambat karena kejadian berlangsung jauh hari sebelum kasus dilaporkan. Bahkan beberapa pelaku sempat melarikan diri dan baru berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
AKBP Condro juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun pergaulan sehari-hari.
“Kami minta kepada masyarakat, apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak, agar segera melapor. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat kami bisa bergerak untuk melindungi korban dan menindak pelaku,” tandasnya.
Polres Serang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan berjanji akan mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya. (Red)