banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Tulungagung Tangkap 5 Tersangka Kekerasan Seksual Anak, 19 Korban Jadi Korban Kejahatan Keji

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

TULUNGAGUNG |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar kasus memilukan yang melibatkan tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual. Sebanyak lima tersangka diamankan dari empat lokasi berbeda di wilayah Tulungagung, dengan jumlah korban mencapai 19 anak di bawah umur. (3/6)

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., didampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, dalam konferensi persnya menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap. Menurutnya, seluruh kasus ini melibatkan pelaku yang memiliki hubungan dekat atau cukup dipercaya oleh para korban, mulai dari pengajar ngaji hingga orang tua tiri sendiri.

banner 300x250

Tersangka pertama di Ngunut, merupakan seorang pengajar ngaji di pondok pesantren yang telah mengabdi selama 25 tahun. Tersangka mencabuli 9 anak laki-laki, dengan 5 anak telah resmi melapor ke pihak kepolisian. Usia korban bervariasi, yakni tiga anak berusia 12 tahun, satu anak 10 tahun, dan satu anak 8 tahun. Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan perbuatan cabul terhadap para santri laki-laki yang diasuhnya.

Tersangka kedua di Bandung Tulungagung, adalah tetangga berusia 39 tahun. Pelaku mencabuli 7 anak di bawah umur, terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan. Usia korban masing-masing adalah tiga anak berusia 6 tahun, tiga anak 8 tahun, dan satu anak 9 tahun. Modus operandi pelaku sama, yakni mencabuli para korban yang tinggal di lingkungan sekitar rumahnya.

Tersangka ketiga di Kedungwaru, merupakan tetangga berusia 46 tahun, yang melakukan pencabulan terhadap 1 anak perempuan berusia 8 tahun. Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban yang masih sangat muda dan belum mengerti risiko perbuatan pelaku.

Kasus terakhir di Sumbergempol, melibatkan ayah tiri berusia 60 tahun, yang tega melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Kejahatan ini terbongkar setelah korban melaporkan perlakuan pelaku kepada pihak berwajib.

Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Semua tersangka akan dikenakan pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas AKBP Muhamad Taat Resdi.

Lebih lanjut, Polres Tulungagung juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak segan melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual.

“Anak adalah masa depan bangsa, dan kita semua bertanggung jawab melindungi mereka,” tambahnya.

Kasus-kasus ini menyoroti betapa pentingnya peran aktif lingkungan, sekolah, dan keluarga dalam menciptakan ruang aman bagi anak-anak serta membangun budaya berani melapor demi menghentikan siklus kekerasan terhadap anak. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130