banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polrestabes Surabaya Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Oknum Suporter Persebaya di Jalan Basuki Rahmat

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News – Polrestabes Surabaya merilis hasil pengungkapan kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum pendukung klub sepak bola Persebaya Surabaya. Insiden ini terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat arah ke Jalan Empu Gandring, Kecamatan Genteng, Surabaya.

banner 300x250

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, dalam konferensi pers pada 23 Juni 2025 didampingi Kanitreskrim dan Kasihumas, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari dugaan tabrak lari yang ternyata tidak benar. “Sekelompok oknum dari salah satu pendukung Persebaya meneriaki sebuah mobil bahwa pengemudinya melakukan tabrak lari. Padahal, tidak ada kejadian tersebut. Teriakan itu justru memicu tindakan anarkis dan pengeroyokan,” ujar AKBP Edy.

Korban, seorang perempuan berinisial KTB (33), warga Puputan, Surabaya, menjadi sasaran kekerasan oleh kelompok pelaku. Ia mengalami luka-luka akibat dipukul menggunakan tangan kosong oleh sejumlah orang dan mobil yang dikendarainya, Toyota Avanza hitam nopol L 1186 ABB, juga mengalami kerusakan akibat dirusak bersama-sama.

Berkat laporan cepat dari korban dan kerja cepat anggota Reskrim, para pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DARB (21), MR (20), dan OVGK (18), semuanya berasal dari kawasan Tarik, Kabupaten Mojokerto. Sementara satu pelaku lain, berinisial RDDA (16), masih berstatus pelajar dan turut diamankan namun tidak ditahan karena di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui bagian dari kelompok suporter bernama Bondan Bonek Rolak Mojokerto yang saat itu tengah mengikuti kegiatan konvoi untuk merayakan anniversary ke-98 Persebaya. Rombongan pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang, setelah berfoto di sekitar Tunjungan Plaza, melanjutkan perjalanan pulang. Namun, di tengah perjalanan, mereka menghentikan kendaraan korban dan melakukan aksi brutal yang berujung pengeroyokan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian, satu parasut, satu buah helm warna merah, dua buah kemeja warna hijau bertuliskan PLN, dua kaos hitam, satu lembar foto kendaraan korban, dan sebuah ponsel milik tersangka RDDA.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Untuk pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berjalan namun dengan perlakuan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya para pendukung sepak bola, menjaga ketertiban dan tidak terpancing emosi dalam momen perayaan atau pertandingan. “Baik itu pertandingan sepak bola maupun kegiatan perayaan seperti anniversary, kami minta semua dilaksanakan dengan tertib. Bila ada oknum yang membuat keributan, kami akan bertindak tegas,” tegas AKBP Edy.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan menjelang berbagai agenda besar di Surabaya, termasuk kegiatan konser dan pertandingan, agar tidak tercoreng oleh aksi-aksi anarkis. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130