KOTA BATU | Nusantara Jaya News – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jawa Timur berhasil membekuk seorang residivis kasus penipuan dengan modus lelang tas branded melalui siaran langsung (live) di media sosial Instagram. Pelaku berinisial MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam setelah sempat buron.
Penangkapan dilakukan setelah korban bernama CDR (39), warga Kota Malang, melaporkan tindak penipuan yang dialaminya ke SPKT Polres Batu. Korban tertarik mengikuti lelang tas mewah secara daring yang ditayangkan melalui live Instagram dan kemudian berinteraksi dengan akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik acara lelang.
“Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih telah memenangkan lelang,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025).
Pelaku diketahui menggunakan berbagai taktik manipulatif, termasuk mengganti nama pemilik rekening tujuan transfer dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi untuk meyakinkan korban.
Korban yang merasa tidak curiga akhirnya mentransfer uang sebanyak dua kali: Rp20 juta dan Rp16,4 juta, sehingga total kerugiannya mencapai Rp36,4 juta. Namun setelah uang ditransfer, pelaku menghilang dan tas yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Nomor kontak pelaku pun tidak lagi dapat dihubungi.
“Ini modus klasik yang dikemas dengan cara baru, memanfaatkan popularitas live media sosial untuk menarik korban,” jelas Iptu Joko.
Dari hasil penyelidikan sementara, MFH mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi, termasuk berjudi secara online dan membayar cicilan kendaraan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Ini peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran produk mahal dengan harga murah, apalagi melalui akun media sosial yang tidak jelas asal-usulnya atau belum terverifikasi,” tegas Kasat Reskrim Polres Batu.
MFH kini ditahan di Polres Batu Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga masih ada korban-korban lain dari aksi penipuan yang sama dan mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor.
“Kami akan telusuri aliran dana dan menyita seluruh barang bukti terkait, serta tidak menutup kemungkinan jaringan pelaku melibatkan lebih dari satu orang,” tutup Iptu Joko. (Red)