Surabaya |Nusantara Jaya News — Pemerintah Kota Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kota yang ramah anak dan perempuan melalui pelaksanaan program isbat nikah yang difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.(20/6)
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga bagian dari perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam keluarga yang dibentuk melalui pernikahan siri.
“Program isbat nikah ini sejalan dengan visi Surabaya sebagai kota ramah anak dan perempuan. Kami ingin memastikan setiap anak lahir dari pernikahan yang sah secara hukum negara dan tercatat,” ungkap Eddy.
Untuk mengikuti program isbat nikah, setidaknya salah satu pasangan harus memiliki KTP Surabaya, atau peristiwa pernikahan siri harus terjadi di wilayah Surabaya. Bila pernikahan siri terjadi di luar kota, pasangan harus mengurus isbat nikah secara mandiri ke Pengadilan Agama di wilayah tempat kejadian.
Program ini dilaksanakan melalui Lontong Kupang, singkatan dari Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System yang merupakan kolaborasi antara Dispendukcapil Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya. Melalui sistem ini, proses pengajuan isbat menjadi lebih cepat dan efisien tanpa harus melalui prosedur sidang yang kompleks.
Sidang isbat dilaksanakan di Gedung Siola, pusat pelayanan publik di Kota Surabaya, dengan format satu hakim saja. Hal ini berbeda dari sidang di Pengadilan Agama yang biasanya melibatkan majelis hakim. Prosedur yang lebih sederhana ini memudahkan masyarakat, terutama pasangan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Dalam prosesnya, pasangan hanya perlu mengisi formulir pengajuan, serta menghadirkan dua orang saksi yang dapat membuktikan kebenaran dan keabsahan pernikahan siri yang pernah dilakukan. Jika semua dokumen dan syarat terpenuhi, maka pasangan bisa mendapatkan akta nikah resmi, yang menjadi dasar sahnya status hukum pernikahan mereka.
Program ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pasangan yang selama ini belum tercatat secara hukum, sehingga dapat melindungi hak anak dalam hal pencatatan kelahiran, pendidikan, dan warisan, serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan.
Langkah inovatif Pemkot Surabaya ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tapi juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun struktur keluarga yang legal, aman, dan sejahtera di tengah kota metropolitan. (Red)