banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Aksi Curanmor Gagal di Warkop Surabaya, Pelaku Diringkus Berkat Sigapnya Korban, Warga, dan Polsek Genteng

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Upaya pencurian sepeda motor di parkiran Warung Kopi (Warkop) Bening, Jalan Kapasari, Surabaya, berhasil digagalkan berkat sinergi cepat antara korban, warga sekitar, dan petugas dari Polsek Genteng. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (27/7/2025) sekitar pukul 19.10 WIB.

Kapolsek Genteng, Kompol GRANDIKA INDERA WASPADA. menyatakan bahwa pelaku curanmor berinisial V.Y.K. (24), warga Kapasari, tertangkap usai mencoba membawa kabur sepeda motor milik M.I. (24), seorang pengunjung warkop yang saat itu tengah nongkrong bersama pacarnya. (30/7)

banner 300x250

Kronologi kejadian bermula saat M.I. tiba di Warkop Bening pada pukul 18.30 WIB dan memarkir sepeda motornya. Tak lama kemudian, pacar korban melihat ada seorang pria yang mencurigakan tengah menuntun motor tersebut menjauh. Menyadari adanya tindakan pencurian, korban langsung berteriak “maling!”, yang memicu kepanikan di area sekitar.

Pelaku yang panik segera menjatuhkan motor curiannya dan berusaha melarikan diri. Namun, berkat bantuan warga sekitar yang ikut mengejar, pelarian V.Y.K. tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Genteng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya bergerak cepat ke lokasi kejadian. Mereka mendapat bantuan dari tim Patroli Satpol PP Kota Surabaya yang kebetulan melintas.

Setibanya di TKP, petugas langsung mengamankan V.Y.K. dari amukan warga yang geram atas aksinya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Genteng guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui bukan residivis yang aktif, namun ia pernah terlibat kasus serupa di wilayah Ploso Timur pada tahun 2023. Atas perbuatannya kali ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12.800.000.

Kapolsek Genteng menambahkan bahwa kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa kewaspadaan masyarakat dan kerja sama aktif dengan pihak kepolisian sangat krusial dalam mencegah dan menanggulangi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengapresiasi keberanian warga dan kecepatan informasi yang diberikan. Kolaborasi ini sangat membantu kami dalam menangkap pelaku dengan cepat,” ujar Kompol Grandika.

Pelaku kini ditahan di Polsek Genteng dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)

 

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130