Surabaya |Nusantara Jaya News – Aksi pencurian sepeda motor kembali menggemparkan warga Surabaya, tepatnya di wilayah hukum Polsek Semampir. Seorang pria bernama Fathur Rosi (28), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, harus berurusan dengan hukum setelah kepergok mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Sidotopo Kidul 96-A, Semampir, pada Senin pagi (14/07/2025).
Kapolsek Semampir Surabaya AKP Harry, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIB saat korban berinisial ZA (53) mengeluarkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi L-4629-T miliknya dari dalam rumah untuk dipanaskan.
“Korban memarkir motor di depan rumah dalam kondisi terkunci stang dan digembok cakramnya. Setelah itu, ia masuk kembali ke rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” jelas Iptu Suroto saat ditemui pada Selasa (15/07/2025).
Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, korban menyalakan kembali motor tersebut agar tetap panas, namun ia lupa mencabut gembok cakramnya. Dalam kondisi mesin menyala dan motor masih tergembok, korban kembali sibuk dengan aktivitas membuka toko.
Tanpa diduga, sekitar pukul 06.15 WIB, seorang pria tak dikenal datang dan berpura-pura hendak membeli rokok dari toko korban. Usai transaksi, pelaku tiba-tiba duduk di atas sepeda motor yang masih menyala dan langsung mencoba membawanya kabur.
“Namun, karena cakram motor masih dalam kondisi tergembok, motor langsung terjungkal bersama pelaku di depan rumah korban. Aksi tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar,” sambung Iptu Suroto.
Melihat kejadian itu, warga segera mengepung dan mengamankan pelaku. Ia pun tak berkutik dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK asli, kunci kontak, serta gembok cakram beserta kuncinya.
Dalam pemeriksaan, Fathur Rosi mengaku bahwa ini adalah kali pertamanya mencoba mencuri kendaraan. Ia bukan seorang residivis dan belum sempat menjual hasil curian lantaran lebih dulu tertangkap. Ia berdalih terpaksa mencuri karena terlilit utang dan berniat menjual motor curian tersebut.
“Pelaku mengaku bingung hendak menjualnya ke mana. Aksi nekatnya murni karena tekanan ekonomi,” terang Iptu Suroto.
Kini, Fathur Rosi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tetap waspada, bahkan saat sekilas merasa aman di lingkungan sendiri. Di sisi lain, aksi cepat warga dan kehadiran aparat Polsek Semampir dalam menangani kejadian ini patut diapresiasi. Hal ini membuktikan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian berperan vital dalam menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kejahatan jalanan.(Red)