Surabaya | Nusantara Jaya News – Tindakan kriminal yang dilakukan oleh AAN (30), warga Jalan Margodadi, Bubutan, Surabaya, sungguh di luar batas kewajaran. Pria ini nekat mencuri mobil milik orang tuanya sendiri dan menjualnya tanpa surat-surat sah hanya demi alasan ekonomi.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025. Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizki menyampaikan bahwa aksi pencurian ini telah dilaporkan oleh sang ayah, AG (54), yang merasa kecewa dan geram atas ulah anak kandungnya.
Menurut penuturan Kompol Vonny, AAN mencuri mobil Toyota Calya milik AG dengan modus berpura-pura meminjam. Ia menghubungi temannya yang berinisial A (saat ini berstatus DPO) untuk menjual mobil tersebut meski tanpa kelengkapan surat-surat. Teman AAN tersebut menyanggupi dan mereka pun bertemu di area parkir Jalan Cepu, Surabaya.
Selanjutnya, AAN masuk ke rumah orang tuanya yang sedang kosong. Dengan leluasa ia mengambil kunci mobil yang disimpan dalam laci kamar adiknya. Karena tidak bisa menyetir, AAN menyerahkan kunci mobil kepada A, dan keduanya kemudian meluncur ke arah Madura.
Sesampainya di ujung Jembatan Suramadu sisi Madura, mereka berhenti dan menunggu teman A yang akan membeli mobil tersebut. Dalam waktu singkat, transaksi terjadi dan mobil laku dengan harga Rp 30 juta.
Kejadian itu baru terungkap setelah orang tua AAN melapor ke Polsek Bubutan. Tim Reskrim segera melakukan penyelidikan termasuk mengecek rekaman CCTV. “Setelah kami dalami, ternyata pelakunya adalah anak kandung korban sendiri,” ujar Kompol Vonny pada Rabu, 9 Juli 2025.
Ironisnya, ini bukan pertama kali AAN melakukan kejahatan terhadap orang tuanya. Polisi mengungkap bahwa tersangka sudah pernah mencuri motor milik keluarganya sebanyak 15 kali. Namun sebelumnya selalu dimaafkan oleh sang ayah dan tidak dilaporkan ke polisi.
“Pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Dia sudah berkeluarga dan memiliki utang yang harus dibayar,” lanjut Kapolsek Vonny.
Dalam pemeriksaan, AAN menyatakan mobil tersebut dijual seharga Rp 28 juta dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Sebelumnya saya dimaafkan, tapi kemarin saya pinjam uang gak dikasih. Akhirnya saya jual mobil untuk makan,” aku AAN saat diperiksa penyidik.
Saat ini, AAN sudah diamankan di Mapolsek Bubutan dan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, pelaku A dan penadah mobil hasil curian masih dalam pengejaran petugas.
Kasus ini menjadi pengingat betapa kompleksnya persoalan keluarga jika dikaitkan dengan tekanan ekonomi. Namun tindakan kriminal tetap tidak bisa dibenarkan, apalagi jika dilakukan terhadap orang tua sendiri. (Red)