Medan |Nusantara Jaya News – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Hukum Sumatera utara ( APH – SU ) menggeruduk kantor dinas pendidikan kota Medan di jalan pelita 4 kecamatan medan perjuangan kota Medan ( 18 / Juli / 2025 ).
Adapun hal yang mereka sampaikan adalah terkait dugaan pungli yang dilakukan Oleh kepala sekolah SMP Negeri 2 Kota Medan .
Roy selaku koordinator Lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa adanya persekongkolan jahat yang dilakukan oleh kepala sekolah SMP Negeri 2 Kota medan dengan melakukan permainan dalam penjual baju sekolah seperti , baju batik , baju olahraga , atribut sekolah dan topi senilai Rp. 485.000,00 .
Roy menambahkan bahwa kegiatan diatas sangat dilarang dan melanggar Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 pasal 181 yang mengatur tentang larangan bagi pendidikan dan tenaga kependidikan untuk menjual seragam sekolah atau bahan seragam sekolah . ‘ungkap nya’
Mahasiswa selaku Agent Of Change dan sosial control di tengah masyarakat meminta kepada kejatisu , Kapolda Su dan walikota medan agar memanggil dan memeriksa kepala dinas pendidikan kota medan dan kepala sekolah SMP Negeri 2 Medan yang telah lalai menjalankan amanahnya .‘tambah Roy ‘
Di akhir Roy meminta agar dugaan kasus pungli kepala sekolah SMP Negeri 2 kota medan ini untuk diadili seadil- adilnya agar tidak ada lagi muncul hal serupa seperti ini yang menimbulkan keresahan kepada masyarakat , sehingga masyarakat tidak menjadi korban lagi , dan apabila aksi ini tidak ditanggapi kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi . ‘ tutup Roy ‘
(Tim)