banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Baru Bebas Penjara, Dua Jambret Diringkus Usai Dimassa Warga di Simpang Bubutan Surabaya

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News – Dua pelaku jambret berinisial MFR (27), warga Jalan Dupak, dan AAAP (18), warga Jalan Tambak, Krembangan, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian usai dihajar massa di simpang empat Jalan Bubutan – Jalan Blauran, Surabaya, Senin (7/7/2025) dini hari.

Keduanya diketahui merupakan residivis kambuhan. MFR baru keluar dari penjara 10 hari lalu akibat kasus narkoba, sementara AAAP baru sebulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas kasus penjambretan. “Satu tersangka baru bebas 10 hari, satunya baru keluar sebulan lalu,” ujar Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky saat konferensi pers, Selasa (8/7).

banner 300x250

Kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban, seorang perempuan berinisial NVS (20), bersama temannya mengendarai sepeda motor dari Jalan Rungkut Asri Timur menuju rumah temannya di Jalan Undaan. Saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa, mereka dibuntuti oleh dua pelaku yang berboncengan motor.

Sesampainya di lokasi yang agak sepi, pelaku mulai beraksi dengan memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku mencoba merampas ponsel yang sedang dipegang korban, namun gagal. Akibat aksi tersebut, korban hampir terjatuh dari motornya. Teman korban yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling”.

Teriakan itu menarik perhatian pengguna jalan lainnya yang kemudian ikut melakukan pengejaran. Ketika sampai di Jalan Gemblongan, pelaku berbelok ke kanan melawan arus lalu lintas ke arah simpang empat Bubutan. Akibat aksi nekat ini, mereka mengalami kecelakaan dengan pengendara motor lain. Salah satu pelaku langsung diamankan oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum diselamatkan petugas dan dibawa ke pos lantas BG Junction.

Sementara itu, satu pelaku lainnya sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Jalan Tunjungan. Namun berkat kerja sama polisi dan warga, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.

“Pelaku berhasil kami amankan bersama warga di sekitar lokasi persembunyiannya,” jelas Kapolsek Vonny didampingi Kanit Reskrim Ipda Martinus Simanjuntak.

Kapolsek menambahkan bahwa kedua pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu. Mereka terbiasa berbagi peran saat beraksi, di mana satu pelaku bertugas sebagai eksekutor dan satunya sebagai joki. Mereka mengincar korban secara acak, baik laki-laki maupun perempuan, terutama yang membawa barang berharga seperti tas dan handphone pada malam hari.

“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi penjambretan lainnya di wilayah Surabaya,” pungkas Kompol Vonny.

Kini kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berkendara di malam hari dan tidak memegang barang berharga secara mencolok. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130