Badung |Nusantara Jaya News — Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan langkah proaktif dalam perencanaan pembangunan jangka menengah dan penguatan fiskal daerah. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menyampaikan penjelasan terhadap tiga dokumen penting dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa (22/7).
Ketiga dokumen strategis tersebut meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025–2029,
2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan
3. Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Bagus Alit Sucipta, jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda IB. Surya Suamba, Pimpinan OPD, perwakilan instansi vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta tenaga ahli fraksi dan DPRD.
Dalam pemaparannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa RPJMD Badung 2025–2029 memuat arah pembangunan strategis lima tahun ke depan, dengan visi, misi, dan program prioritas. Salah satu fokus utama adalah pembangunan infrastruktur jalan sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan, terutama di kawasan pariwisata. Guna mendukung rencana tersebut, Pemkab Badung merancang skema pinjaman daerah selama lima tahun mendatang.
“Pembangunan infrastruktur ini merupakan dukungan nyata terhadap kebijakan pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali dan Nasional. Kami juga berencana membentuk perusahaan daerah baru untuk memperkuat ekonomi lokal, menyerap tenaga kerja, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Adi Arnawa.
Terkait Ranperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati berharap pembahasan bisa segera dilakukan bersama DPRD. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang krusial dalam pemungutan pajak dan retribusi yang nantinya mendukung capaian program prioritas dan memperkuat kemandirian fiskal Badung.
Sementara dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, dirinci bahwa pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 11,1 triliun, terdiri dari:
PAD: Rp 10,1 triliun,
Pendapatan transfer: Rp 979 miliar.
Sedangkan total belanja daerah dirancang sebesar Rp 12,7 triliun, dengan komposisi:
Belanja operasi: Rp 6,5 triliun,
Belanja modal: Rp 4,4 triliun,
Belanja tidak terduga: Rp 158 miliar,
Belanja transfer: Rp 1,6 triliun.
Untuk menutup defisit anggaran, penerimaan pembiayaan daerah dirancang sebesar Rp 1,8 triliun, yang terdiri dari:
Sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya: Rp 381 miliar,
Pinjaman daerah: Rp 1,45 triliun.
Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 200 miliar akan dialokasikan untuk penyertaan modal pada PT. Bank BPD Bali.
Anggaran belanja Badung 2025 dirancang untuk mendanai berbagai program strategis dan prioritas, antara lain:
Pangan, sandang, dan papan
Kesehatan dan pendidikan
Jaminan sosial dan ketenagakerjaan
Adat, agama, tradisi, seni dan budaya
Pariwisata
Infrastruktur
Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik
Penataan ruang dan permukiman
Pengendalian penduduk
Lingkungan hidup dan penanggulangan bencana
Dengan penyampaian tiga dokumen ini, Pemkab Badung menunjukkan keseriusannya dalam merancang pembangunan yang berkesinambungan, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan didukung oleh kekuatan fiskal yang sehat dan terukur. (Red)