Medan |Nusantara Jaya News – Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Pemuda MAS Sumatera Utara (DPW PPM Sumut) menggelar aksi unjuk rasa atas kejanggalan Proyek Revitalisasi Kebun Bunga yang di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Senin, 21 Juli 2025.
Pekerjaan Rebitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga (Multi Years) dilaksanakan oleh PT. PAY-PLN, KSO Berdasarkan kontrak Nomor 09.02/PPK-PPBG-APBD-DPKPCKTR/V/2023 pada tanggal 5 Mei 2023 sebesar Rp.191.665.325.000,00.
Dalam jangka waktu pelaksanaan selama 540 hari kalender, terhitung sejak tanggal 5 Mei 2023 sampai dengan 25 Oktober 2024.
Dalam aksinya, DPW PPM Sumut mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mememeriksa Eks Kadis PKPCKTR Kota Medan, Alexander Sinulingga serta Kepala Kontraktor dan PPK atas permasalahan terjadinya ketidaksesuaian spek dan terdapat kekurangan volume pada Proyek Revitalisasi Kebun Bunga.
“Dengan adanya temuan atas dugaan kami bahwa terdapat Ketidaksesuaian Spesifikasi dan terdapat kekurangan volume pada Pekerjaan Revitalisasi Kebun Bunga sebesar Rp.687.000.000. Panggil dan periksa yang bersangkutan,” tegas Zulfahri, Ketua DPW PPM Sumut.
Pihaknya juga menduga kuat bahwasanya adanya kongkalikong jahat antara Eks Kadis PKPCKTR Kota Medan, Alexander Sinulingga dengan Kepala Kontraktor pada Proyek Revitalisasi Kebun Bunga terdapat tidak sesuai dengan spek dan diduga juga bahwa
bahan material yang digunakan dalam keadaan seken/bekas, Namun dengan besarnya kekurangan volume pada proyek tersebut dapat dilihat bahwa tentu saja secara tidak langsung menjadi kerugian uang negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Jika permasalahan ini tidak dapat di usut tuntas maka jelas saja hal tersebut bukan hanya mencoreng nama baik instansi Kejaksaan Tinggi Sumut tapi juga menginjak-injak penegak hukum yang ada. Dan jika tidak disikapi dengan serius, maka dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar lagi,” pungkasnya mengakhiri. (AH)