Lubuk Pakam | Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI) menyoroti kinerja DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti dokumen penting berupa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2025.
Penyerahan ulang dokumen oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah dilakukan secara resmi pada Jumat, 11 Juli 2025 melalui Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Bappedalitbang, dan Kadis Kominfo kepada DPRD Deli Serdang. Namun, hingga saat ini belum terlihat kejelasan sikap dari unsur pimpinan dewan untuk menjadwalkan pembahasan.
FORMAPPEL RI: DPRD Jangan Mainkan Waktu Demi Kepentingan Politik
Ketua Umum FORMAPPEL RI, R. Anggi Syaputra didampingi Sekretarisnya Rio S Lubis dan Bendahara Umum W. Ardiansyah dalam pernyataannya menegaskan bahwa DPRD harus berhenti menggunakan waktu sebagai alat negosiasi politik.
“Ini bukan soal kepentingan fraksi atau kursi, ini soal hak rakyat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar.
Dokumen KUA-PPAS P-APBD 2025 sudah lengkap.
Lalu apa lagi yang ditunggu DPRD?” tegas Anggi, Jumat (12/7/2025).
Menurutnya, tindakan menunda pembahasan KUA-PPAS dapat menghambat jalannya program prioritas daerah yang sudah disusun pemerintah, termasuk integrasi dengan visi-misi kepala daerah dan program Asta Cita nasional.
SE Mendagri dan Arahan KPK: Pembahasan KUA-PPAS dan RPJMD Bisa Paralel
FORMAPPEL RI juga menegaskan bahwa dasar hukum sudah sangat jelas.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.1/640/SJ dan hasil Rakor dengan KPK tanggal 19 Mei 2025 menegaskan bahwa pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa dilakukan bersamaan dengan KUA-PPAS P-APBD.
“Jangan DPRD Deli Serdang berdalih menunggu RPJMD. Itu alasan usang. Kalau daerah lain bisa bahas paralel, kenapa di sini harus menunggu dan berlarut-larut?” Cetus Rio S Lubis Sekjen Formappel.
DPRD Diduga Lemah dalam Menghadapi Transisi Politik
FORMAPPEL RI juga menilai ada ketidaksiapan DPRD dalam merespons dinamika transisi pemerintahan.
Bupati dan Wakil Bupati baru telah menunjukkan komitmen kerja cepat, namun legislatif justru terkesan pasif.
“Kalau memang ada tarik-menarik internal, rakyat tak perlu tahu. Yang penting, program berjalan dan APBD disahkan tepat waktu,” tegas Rio.
Penutup: Jangan Jadikan Anggaran sebagai Alat Politik
FORMAPPEL RI menyerukan agar seluruh unsur pimpinan dan fraksi di DPRD Deli Serdang kembali fokus pada tugas utama sebagai wakil rakyat:
mendengarkan, memutuskan, dan bekerja.
Jika DPRD masih memilih diam dan menunda, maka publik berhak mempertanyakan: apakah wakil rakyat benar-benar masih mewakili? (Spt)