banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Dua Pemuda Curi Ikan di Kolam Warga Gondang Tulungagung, Diamankan Pemilik dan Polisi

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Tulungagung | Nusantara Jaya News — Aksi pencurian ikan kembali terjadi di wilayah Tulungagung. Kali ini, dua pemuda asal daerah berbeda berhasil diamankan oleh warga dan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan sedang mencuri ikan di kolam milik warga Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jumat dini hari (18/7/2025) pukul 04.00 WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial ROB (20), warga Kelurahan Tamanan, dan MSHA (18), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Mereka tertangkap basah saat sedang memancing ikan secara ilegal di salah satu kolam milik warga yang terletak di pekarangan belakang rumah korban.

banner 300x250

Kejadian bermula saat pemilik kolam tengah melakukan pengecekan rutin di pagi buta dan mencurigai keberadaan tiga pelampung berwarna hijau yang tampak menyala di kolam nomor 6. Merasa ada yang tidak beres, ia segera menghubungi kakaknya, DPH, untuk bersama-sama memeriksa lokasi.

Saat diperiksa lebih dekat, keduanya mendapati dua orang tak dikenal sedang asyik memancing dan memasukkan ikan ke dalam karung putih. Dengan sigap, pemilik dan saksi berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat dan langsung menghubungi pihak Polsek Gondang.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah,” terang Ipda Nanang pada Senin (22/7/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain tiga set alat pancing, 46 ekor ikan Nila, 83 ekor ikan Gurami, satu buah karung warna putih sebagai wadah ikan curian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta satu STNK kendaraan.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, serta tak ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejadian yang mencurigakan.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera hubungi layanan darurat 110 jika melihat atau mengalami kejadian yang mencurigakan,” tegas Ipda Nanang. (Red)

 

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130