CIREBON |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gang Saputra 09, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dengan mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua perempuan berinisial KES (22), warga Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, dan A (34), warga Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat dilakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara.
> “Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 39,57 gram, serta alat-alat yang digunakan untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkoba,” ujar AKP Otong Jubaedi.
Kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cirebon Kota untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan pengedar lainnya di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
> “Kami akan terus bergerak untuk menekan peredaran narkoba di Kota Cirebon. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)