banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Gubernur Jatim Khofifah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pokmas, MAKI Jatim Beri Pendampingan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022.

Khofifah tiba di Polda Jatim sekitar pukul 09.50 WIB, Kamis (10/7/2025), dan masuk melalui pintu belakang Gedung Tribrata guna menghindari sorotan awak media yang telah menunggu sejak pagi hari. Agenda hari ini merupakan pemeriksaan Khofifah dalam kapasitasnya sebagai saksi.

banner 300x250

Kehadiran Gubernur Jatim tersebut turut mendapat perhatian dari berbagai pihak. Sejumlah aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur tampak hadir di lokasi. Ketua MAKI Jatim, Heru Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan kepada Khofifah selama proses pemeriksaan berlangsung.

“MAKI Jawa Timur akan mendampingi Ibu Gubernur Jatim dalam permintaan keterangan dari KPK,” ujar Heru di halaman Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Heru menambahkan bahwa Khofifah telah menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan. Dalam komunikasi yang berlangsung pada pagi hari, Khofifah mengaku siap memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan pengalaman yang ia miliki terkait kasus tersebut.

“Komunikasi yang terjadi pagi ini, Ibu Khofifah menyatakan siap menghadiri pemeriksaan, sangat fokus dan siap menjawab apa yang beliau tahu, beliau dengar, dan beliau ketahui,” ungkap Heru.

Heru juga menegaskan bahwa berdasarkan konstruksi hukum yang ada, Khofifah hanya memiliki peran dalam hal pengesahan dan penandatanganan dokumen dana hibah Pokmas. Sementara itu, tanggung jawab utama dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut berada di bawah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jawa Timur.

“Sehingga saya yakin, jauh sekali kalau mau menyentuh Ibu Gubernur untuk bisa diseret sebagai tersangka,” lanjutnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka. Rinciannya, empat tersangka berstatus sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Dari keempat penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta dan dua lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara korupsi dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar. Sahat divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 23 September 2023, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Pemeriksaan terhadap Khofifah hari ini menjadi babak penting dalam pengungkapan kasus korupsi hibah Pokmas, yang telah menjadi sorotan publik luas. Publik pun menanti kelanjutan proses hukum ini untuk memastikan adanya keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik di tingkat daerah. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130