Probolinggo | Nusantara Jaya News — Praktik judi sabung ayam yang berlangsung secara terbuka di pusat Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan tajam. Aktivitas ilegal ini terpantau berlangsung hampir setiap pekan di Jl. Maulana Malik Ibrahim No.138, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian, khususnya dari jajaran Polres Probolinggo Kota. (18/7)
Dari pantauan investigasi awak media menemukan bahwa arena sabung ayam tersebut beroperasi di sebuah lahan kosong yang sudah ditata layaknya arena judi profesional, lengkap dengan pagar pembatas dan pos penjagaan. Kegiatan ini bahkan menarik penjudi dari berbagai daerah, dengan perputaran uang dalam jumlah besar. Situasi ini mengindikasikan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
Sejumlah warga sekitar mengaku sangat resah. Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan arena sabung ayam itu juga dinilai menimbulkan keresahan sosial dan rawan memicu konflik antarwarga. Bahkan, ada kekhawatiran praktik ini dimanfaatkan sebagai jalur peredaran uang ilegal.
“Kami heran, ini kan jelas-jelas judi. Tapi tidak ada penindakan sama sekali. Sudah lama berlangsung, tapi dibiarkan. Seolah-olah ada yang melindungi,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan.
Kekecewaan warga semakin memuncak karena tidak adanya sikap tegas dari pihak kepolisian. Beberapa kalangan menduga kuat bahwa praktik sabung ayam ini mendapat perlindungan dari oknum tertentu yang memiliki pengaruh. Seorang aktivis dari Lembaga Pemantau Hukum dan Sosial Probolinggo bahkan menilai bahwa kasus ini bukan sekadar pembiaran, melainkan sudah mengarah pada pelanggaran serius terhadap integritas institusi penegak hukum.
“Jika sampai tidak ada tindakan, maka sangat wajar bila publik menduga ada bekingan. Ini sudah bukan main-main. Kami akan segera layangkan surat terbuka kepada Kapolda Jawa Timur dan bahkan Mabes Polri untuk segera turun tangan,” tegas aktivis tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. “Jika hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, kepercayaan publik akan terkikis. Ini berbahaya bagi tatanan sosial dan penegakan hukum kita,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal, telah dilakukan oleh tim media melalui pesan WhatsApp ke nomor 081334869***. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan. Sikap bungkam ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut.
Saat ini, masyarakat Kota Probolinggo tengah menanti ketegasan dari aparat kepolisian untuk segera bertindak membongkar jaringan perjudian sabung ayam yang semakin merajalela. Bila dibiarkan terus beroperasi tanpa hambatan, bukan hanya rasa keadilan yang dilukai, tetapi juga kredibilitas aparat hukum yang akan semakin diragukan. (Eko)