Denpasar |Nusantara Jaya News – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) RI, Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyatakan batas waktu pengajuan kompensasi untuk korban terorisme di Indonesia diperpanjang hingga 22 Juni 2028, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat sosialisasi perpanjangan batas waktu pengajuan kompensasi korban terorisme, pada Kamis (17/10/2025) di Prime Plaza Sanur Bali.
Ia menyebut, warga yang layak mendapat kompensasi adalah korban terorisme masa lalu dan masa kini. Korban terorisme masa lalu yang dimaksud adalah peristiwa bom pada 2002-2005, sedangkan, korban terorisme setelah tahun itu dikategorikan sebagai korban terorisme masa kini atau setelah Undang-Undang (UU) Terorisme disahkan.
“Bagaimana langkah-langkah negara melalui LPSK merespon adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang waktu layanan atau permohonan.Sosialisi ini penting karena kita sadari masih ada hak-hak atau masyarakat korban yang belum mendapatkan haknya di berbagai daerah “jelas Achmadi.
Adapun, mekanisme pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa kini dilakukan melalui pengadilan dan pengesahan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Ini hanya khusus korban terorisme masa lalu dan korban tindak pidana (terorisme) yang sudah kami hitung dan diproses melalui pengadilan,” kata Achmadi.
Achmadi menegaskan, seluruh korban terorisme akan mendapat kompensasi berupa uang. Adapun, nominalnya dilihat dari kondisi fisik yang dialami para korban. Kompensasi akan dibagi sama rata tanpa melihat asal para korban terorisme dan tidak hanya berlaku di Bali saja melainkan di seluruh wilayah Indonesia yang menjadi korban terorisme di Indonesia.
Data LPSK menunjukkan, sebanyak 785 orang korban terorisme sudah mendapatkan kompensasi, dimana korban teroris yang meninggal dunia akan mendapat kompensasi sebesar Rp 250 juta dan korban luka berat dengan kompensasi sebesar Rp 215 juta. Total kompensasi untuk para korban teror masa lalu dan masa kini mencapai Rp 133 miliar.
Diketahui, jumlah korban aksi terorisme pada 2002-2005 di Bali tercatat mencapai 128 orang. Dari jumlah tersebut, masih ada sebanyak 71 orang yang belum menerima kompensasi.
Sementara itu, ketua Komisi XIII DPR RI, Will Aditya yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah jemput bola yang dilakukan LPSK. Menurutnya tindakan LPSK merupakan suatu hal yang proaktif.
“Kami support full dari DPR RI khususnya komisi XIII sebagai mitra dari LPSK karena banyak korban yang selama ini terabaikan, terlupakan. Proses jemput bola ini hal yang luar biasa dan tentu ini melibatkan kolaborasi dengan beberapa pihak BNPT khususnya pemerintah daerah penyintas dan lain sebagainya kami sekali lagi mengapresiasi tindakan LPSK untuk menjemput bola,”ungkap Willy Aditya.
Ia juga mengaku bangga karena Indonesia mendapatkan apresiasi menjadi salah satu negara yang memberikan kompensasi kepada korban .
“Yang paling penting adalah political komitmennya bagaimana komitmen kita memberikan kompensasi dan itu jemput bola sampai ke luar negeri, itu membuktikan bahwasanya kita peduli,” Tutupnya. (Tik)

















