Palembang |Nusantara Jaya News — Sidang lanjutan kasus penembakan brutal terhadap tiga anggota Polres Way Kanan oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit aktif TNI AD, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Dalam sidang ini, Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa, disertai pemberhentian tidak hormat dari dinas kemiliteran.
Kopda Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga polisi yang tengah bertugas menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Korban tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib.
Menurut dakwaan oditur, terdakwa telah mempersiapkan aksi penembakan dengan menggunakan senjata rakitan ilegal, yang disusun dari komponen senjata jenis SS1 dan FNC. Senjata tersebut digunakan untuk menembak ketiga korban secara beruntun saat mereka tiba di lokasi penggerebekan.
“Perbuatannya mencoreng nama baik institusi TNI dan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum militer dan pidana umum. Tuntutan hukuman mati ini kami ajukan demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan menjaga marwah institusi,” tegas Letkol Darwin dalam ruang sidang.
Selain dakwaan pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal, Kopda Bazarsah juga terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam, yang menambah berat pelanggarannya sebagai prajurit TNI aktif.
Keluarga para korban yang hadir di ruang sidang menyambut baik tuntutan tersebut. Kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti, menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, terlebih terhadap aparat bersenjata yang melakukan pelanggaran berat.
“Kami berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal, sebagai bentuk penghormatan kepada ketiga korban yang gugur dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum,” ujar Putri Maya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, mengingat pelakunya adalah anggota TNI aktif, dan peristiwa tersebut terjadi dalam konteks penegakan hukum terhadap perjudian ilegal. TNI menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap prajurit yang terlibat pelanggaran hukum, dan menegaskan bahwa institusi tidak akan melindungi oknum yang mencederai kehormatan militer.
Pihak Mabes TNI juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya tiga anggota Polri dan menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional di lingkungan peradilan militer. (Red)