banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Penyuluhan Tentang Permasalahan Pinjol oleh Tim Fakultas Hukum UWKS

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Permasalahan pinjaman online atau pinjol tidak bisa diremehkan, karena memiliki resiko dan dampak yang sangat besar bagi kesehatan mental debitor. Banyak muncul kasus dari para pengguna pinjol ini. Dengan iming-iming syarat yang mudah banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjol ini.

Masalah baru muncul setelah mereka tidak bisa membayar tagihan dari penyelenggara pinjol. Berbagai teror menyerang mereka, bahkan sampai ada yang bunuh diri kerena tidak kuat menanggung malu.

banner 300x250

Hal ini dikatakan Dr. Raden Besse Kartoningrat, SH, MH, saat ditemui di kampus Universitas Wijaya Kusuma, Jl. Dukuh Kupang XXV Surabaya, Selasa (8/7). Berdasarkan permasalahan dan fakta di lapangan tentang pinjaman online tersebut, Tim Fakultas Hukum UWKS lalu mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang merupakan tugas wajib bagi dosen dan mahasiswa dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kegiatan ini berupa penyuluhan hukum bertema “Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Bagi Konsumennya”. Kegiatan ini sudah berlangsung pada hari Jumat, 13 Juni 2025 di Balai RT 02, RW 05 Babatan Pilang, Kecamatan Wiyung, Surabaya, diikuti 25 orang ibu-ibu PKK di lokasi mitra Pengabdian kepada Masyarakat.

Sebanyak 5 orang Tim Pengabdian Masyarakat sebagai Penyuluh. Yakni, Dr. Raden Besse Kartoningrat, SH, MH, Isetyowati Andayani, SH, MH., Dr. Edi Krisharyanto, SH, MH., Michael Santosa, SH selaku perwakilan Mahasiswa program Magister Hukum dan Fathiya Karlaliya sebagai pendamping penyuluh dan perwakilan mahasiswa program Sarjana.

Selanjutnya Raden Besse mengatakan, kemunculan Pinjol disebabkan kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 dan juga perilaku masyarakat digital yang konsumtif serta lemahnya regulasi baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan pinjol yang curang.

Dalam acara yang sama, Michael Santosa, SH mengingatkan bahwa dampak lain dari pinjol ini yaitu adanya bahaya terhadap penyalahgunaan data pribadi. Seperti adanya Phising dan Doxing yang tentunya akan menjadi ancaman bagi pengguna pinjaman online.

Sedangkan Isetyowati Andayani, SH, MH dalam materi penyuluhannya lebih menekankan pencegahan dari kemungkinan bahaya yang ditimbulkan oleh pinjol. Ia mengatakan, pencegahan dan perlindungan yang bisa dilakukan agar terhindar dari bahaya-bahaya yang mengancam pengguna pinjol yaitu merahasiakan data pribadi dan mengaktifkan one time password (OTP) atau password satu kali pakai. Serta juga mengecek legalitas pinjol tersebut di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).(Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130