Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap seorang perempuan muda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Senin malam, (21/7/25) sekitar pukul 20.00 Wita. Penangkapan dilakukan di sebuah gang yang berada di Dusun Nciu, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Terduga berinisial E (23), warga Dusun Wodi, Desa Soro, yang berstatus sebagai mahasiswa, diamankan setelah aparat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah di sekitar lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Penangkapan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu, IPDA Sumaharto, berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H, Saat penyergapan dilakukan, terduga sempat melarikan diri ke arah timur, namun hanya berjarak sekitar 7 meter dari TKP awal, petugas berhasil mengamankan terduga dan membawanya kembali ke lokasi semula, papar Kasat Narkoba.
Pada saat penangkapan tersebut petugas menghadirkan dua saksi umum, yakni SDP warga Dusun Nciu, dan M perangkat desa setempat. Setelah itu tim melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dalam penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun diamankan satu unit ponsel OPPO warna silver, paparnya.
Kemudian Petugas melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi pelarian terduga, tepatnya di kolong rumah panggung berjarak sekitar 1 meter dari tempat terduga diamankan, ditemukan satu barang bukti antara lain, 1plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 unit HP OPPO warna silver, 1 unit HP VIVO warna hitam. Sedangkan jumlah barang bukti Shabu berat bruto: 0,67 gram dan atau berat netto0,34 gram, Jelas Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba.
Pada saat penggeledahan terduga pelaku sempat terjadi kegaduhan karena pihak keluarga terduga tidak mengakui barang bukti tersebut, namun setelah diberikan penjelasan oleh KBO Satresnarkoba, pihak keluarga akhirnya bisa menerima dengan baik.
Tak lama kemudian terduga pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mako Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudurbhukum yang berlaku, beber Kasat Narkoba.
Adapun modus Operandi
terduga E diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo dan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan di duga sebagai jaringan Narkotika di wilayah Kecamatan Kempo dan sekitarnya, tandasnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu.
“Kami akan terus bergerak menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami imbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, karena konsekuensinya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Narkoba.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.