banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Jatim Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Gempol, Tersangka MF Bunuh Kerabat Demi Mobil dan Judi Online

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), bekerja sama dengan Polres Pasuruan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, pelaku berinisial MF (27) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat dan sinergi antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.

banner 300x250

“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya,” ujar Kombes Pol Abast.

Lebih lanjut, Kombes Pol Abast mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati atas ucapan korban dan keinginan untuk menguasai harta milik korban, termasuk mobil Honda CRV. Tersangka mengaku sedang terlilit utang dan membutuhkan uang untuk membiayai kecanduannya terhadap judi online.

“Pada hari kejadian, MF berpura-pura keluar rumah untuk menghadiri wawancara kerja. Ia menyimpan motornya di rumah kakaknya dan berjalan kaki ke warung kopi dekat flyover Surabaya–Gempol sebelum menuju rumah korban,” jelas Kombes Abast.

Setibanya di rumah korban, MF menggunakan pisau dapur untuk menganiaya dan membunuh korban. Setelah itu, ia mengganti pakaian dengan milik anak korban dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya. Namun, rencana menjual mobil tersebut gagal karena MF tidak bisa menunjukkan identitas resmi kepada showroom. Akhirnya, ia meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa proses pengungkapan kasus berlangsung cepat setelah pihaknya menerima laporan pada pukul 11.59 WIB.

“Kami langsung bergerak cepat. Kami percaya bahwa setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak. Bahkan tersangka sempat kembali ke lokasi dan berpura-pura membantu penyelidikan, yang justru menimbulkan kecurigaan dari tim penyidik,” ungkap Kombes Pol Widi.

Kunci pengungkapan kasus ini juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Seorang warga yang mencurigai niat pelaku menjual mobil secara COD melalui WhatsApp memberikan informasi penting. “Saat diminta menunjukkan KTP, pelaku terlihat gugup dan langsung pergi. Itu menjadi titik awal kami menelusuri jejaknya,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pisau dapur yang digunakan untuk menghabisi korban, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta sejumlah uang tunai.

Atas tindakan keji tersebut, tersangka MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Dari hasil penyidikan kami, MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini. Ia memiliki hubungan keluarga dengan korban. Saat ini proses hukum sedang berjalan dan kami pastikan kasus ini dikawal hingga tuntas,” pungkas Kombes Pol Widi.

Pengungkapan cepat kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam memberantas tindak kejahatan serius secara profesional dan terukur. (Red)

 

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130