banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Badung Gelar Rekonstruksi Penembakan Maut di Villa Casa Cantisya, Tersangka Peragakan 11 Adegan di 5 Lokasi TKP

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Mangupura |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor (Polres) Badung menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan satu orang dan menyebabkan satu lainnya luka berat di Villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (30/7/2025) ini memperagakan sebanyak 11 adegan yang tersebar di lima titik lokasi berbeda, dengan melibatkan ketiga tersangka yakni D (37), T (37), dan C (23).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penyelesaian penyidikan perkara yang menyita perhatian publik, termasuk karena keterlibatan warga negara asing sebagai korban. Ketiga tersangka dalam rekonstruksi turut didampingi kuasa hukum, penyidik, serta jaksa penuntut umum. Mengingat kerawanan kasus ini, pengamanan ekstra ketat diberlakukan oleh aparat bersenjata selama proses berlangsung.

banner 300x250

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla., yang memimpin langsung rekonstruksi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan guna menyusun kronologi kejadian secara utuh dan akurat. “Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian antara hasil penyidikan dan kejadian nyata di lapangan. Para tersangka memperagakan total 11 adegan di lima titik yang tersebar di Kecamatan Mengwi, Badung, serta Kecamatan Kediri, Tabanan,” jelasnya kepada awak media.

Adapun lima lokasi TKP yang menjadi bagian dari rekonstruksi adalah:

1. Toko Bangunan di Tumbak Bayuh, tempat tersangka membeli palu (hamer) yang digunakan sebagai salah satu alat kejahatan.

2. Sebuah villa di kawasan Tumbak Bayuh, lokasi menginap dua tersangka sebelum menjalankan aksinya.

3. Villa Casa Cantisya, TKP utama tempat penembakan terhadap korban ZR hingga tewas, dan SG yang mengalami luka berat.

4. Wilayah Buwit, Kediri, Tabanan, tempat dua tersangka membuang sepeda motor untuk menghilangkan jejak.

5. Jalan Anyelir, Tabanan, lokasi tersangka membuang senjata api dan meninggalkan kendaraan sewaan yang digunakan saat kejadian.

 

Dalam adegan yang diperagakan di Villa Casa Cantisya, hanya tersangka T dan C yang dibawa ke lokasi karena mereka berdua yang diduga melancarkan penembakan secara langsung. Sementara tersangka D disebut berperan dalam perencanaan dan koordinasi aksi penyerangan.

Kapolres menambahkan bahwa proses rekonstruksi ini juga menjadi bukti pendukung kuat bagi kejaksaan dalam menyusun dakwaan. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang membantu dalam kejahatan ini.

Rekonstruksi tersebut disaksikan pula oleh pihak keluarga korban, perwakilan kedutaan asing, serta sejumlah media lokal dan nasional yang meliput jalannya kegiatan secara terbuka namun terbatas. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130